Moderat dan Mencerdaskan
Indeks
Opini  

Pilpres 2029: Antara Kedaulatan Rakyat dan Dominasi Oligarki

mega career expo

Oleh: Prof. Ir. Daniel Mohammad Rosyid
Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya

Transformasi Indonesia yang dicanangkan Presiden Prabowo mensyaratkan dua hal. Pertama, konservasi nilai-nilai dasar yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pendiri bangsa dalam UUD 1945. Kedua, inovasi dalam menghadapi lanskap geopolitik dan ekonomi global yang baru. Reformasi konstitusi melalui perubahan UUD hasil amandemen 2002, menurut penulis, terbukti mbelgedhes dan justru memperparah paradoks Indonesia yang kini sedang diupayakan penyelesaiannya oleh Presiden Prabowo. Tugas tersebut sama sekali tidak mudah.

UUD hasil amandemen 2002 dinilai sangat berbeda dengan UUD 1945. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara dan tidak lagi merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat. Partai politik memperoleh monopoli politik sebagai satu-satunya lembaga yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Organisasi kemasyarakatan besar seperti NU maupun Muhammadiyah pun tidak memiliki hak tersebut.

Presiden dan wakil presiden kemudian dipilih secara langsung oleh sekitar 160 juta pemilih melalui Pilpres yang diselenggarakan oleh KPU. Dalam pandangan penulis, prinsip keterwakilan digantikan oleh prinsip keterpilihan, sementara hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan digantikan oleh mekanisme coblos massal.

Melalui Pilpres langsung, sekitar 160 juta pemilih yang tersebar di lebih dari 800 ribu TPS di wilayah kepulauan seluas Eropa memberikan suara dengan mencoblos gambar pasangan calon. Menurut penulis, yang terjadi adalah coblos massal oleh pemilih yang mostly rationally ignorant. Dalam kondisi demikian, berlaku Olsonian Effect dan the law of large numbers. Pemenangnya, menurut argumen ini, hampir selalu pasangan calon nomor dua dalam kontestasi yang diikuti tiga pasangan calon. Bansos maupun amplop hanya meningkatkan tingkat partisipasi pemilih, tetapi tidak banyak memengaruhi preferensi mereka, sehingga semakin memperkuat the law of large numbers yang menguntungkan pasangan calon di posisi tengah.

Dalam sistem seperti itu, kompetensi dan integritas pasangan calon dinilai tidak lagi menjadi faktor utama. Banyak pasangan calon lahir dari transaksi politik di kalangan elite partai yang, menurut penulis, juga dipengaruhi kekuatan neokolonialisme dan bandar politik. Akibatnya, yang terpilih bukanlah mandataris MPR yang menjalankan Garis-Garis Besar Haluan Negara, melainkan petugas partai yang menjalankan agenda oligarki. No more, no less. Sepuluh tahun pemerintahan Jokowi, menurut penulis, menjadi bukti nyata berkembangnya korporatokrasi.

Kini DPR sedang menyiapkan UU Pilpres Langsung 2029, sementara KPU mulai menyusun agenda beserta kebutuhan anggarannya. Menurut penulis, proses tersebut perlu dihentikan agar Indonesia tidak kembali mengulang Pilpres 2024 yang dinilai mahal, brutal, dan membelah masyarakat ke dalam kubu “cebong” dan “kampret” hingga sekarang. Bahkan, menurut penulis, terdapat kelompok masyarakat yang ingin menjatuhkan Presiden terpilih Prabowo sebelum masa jabatannya berakhir. Penulis memandang kondisi tersebut sebagai cerminan bangsa yang belum belajar dari pengalaman politik sebelumnya.

Sebagai alternatif, penulis berpendapat bahwa pemilihan presiden oleh sekitar seribu anggota MPR melalui mekanisme musyawarah bil hikmah akan menghasilkan presiden dan wakil presiden yang lebih cakap. Wakil-wakil partai politik di DPR, utusan golongan, dan utusan daerah dinilai memiliki kompetensi serta akuntabilitas yang lebih baik. Dengan mekanisme tersebut, proses seleksi pasangan calon akan lebih transparan dan tidak semata-mata ditentukan oleh transaksi elite partai maupun bandar politik. Kompetensi, rekam jejak, dan integritas calon dapat disaring lebih baik, sementara calon yang dianggap merupakan titipan oligarki, tidak kompeten, dan tidak memiliki integritas akan tersisih sejak awal.

Karena itu, menurut penulis, tugas rakyat saat ini adalah mereformasi partai-partai politik agar menjadi lebih transparan dan akuntabel, bukan sekadar berfungsi sebagai makelar politik. Organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, masyarakat adat, serta kesultanan Nusantara juga dinilai perlu mulai menyiapkan kader-kader terbaiknya untuk menjadi utusan golongan maupun utusan daerah di MPR. Kedua kelompok tersebut, menurut penulis, juga perlu menyiapkan calon presiden dan wakil presidennya. Inilah yang dipandang sebagai wujud kedaulatan rakyat menurut UUD 1945, bukan kedaulatan partai politik sebagaimana dipahami dalam UUD hasil amandemen 2002.

Gunung Anyar, Surabaya
Ahad, 5 Juli 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *