Moderat dan Mencerdaskan
Indeks
Opini  

Persatuan Indonesia: Benarkah Sudah Dianggap Taken for Granted?

mega career expo

Oleh: Daniel Mohammad Rosyid
@Rosyid College of Arts

Frasa dua kata pada sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia, mudah diucapkan. Namun, frasa ini menyimpan alasan mengapa para pendiri bangsa menempatkannya sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara. Kini, persatuan justru sering diperlakukan sebagai sesuatu yang taken for granted. Padahal, mewujudkan sila ketiga bukanlah perkara mudah. Sebagai kebajikan publik, persatuan harus terus diperjuangkan karena, pada dasarnya, perpecahan lebih mudah terjadi daripada persatuan.

Karena itu, kata persatuan berulang kali menjadi tema pidato Presiden Prabowo. Tesis utama yang diusungnya dalam agenda transformasi Indonesia adalah bahwa paradoks Indonesia hanya dapat diatasi melalui pembangunan yang dilandasi Persatuan Indonesia.

NKRI yang kaya sumber daya seharusnya mampu menyejahterakan seluruh rakyatnya. Reformasi 1998 pada awalnya dibangun di atas agenda demokratisasi, desentralisasi, dan pemberantasan korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Orde Baru dinilai gagal mewujudkan kesejahteraan karena bercorak otoriter-militeristik, sentralistis, serta sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Namun, dalam lebih dari dua dekade terakhir, alih-alih mewujudkan cita-cita reformasi, Indonesia justru dinilai mengalami berbagai kemunduran. Maladministrasi publik terus terjadi akibat kolusi antara elite politik dan kepentingan ekonomi, kesenjangan antarwilayah semakin lebar, rasa keadilan melemah, dan kedaulatan rakyat dipandang semakin memudar. Duitokrasi dan oligarki dinilai semakin menguat. Pendek kata, reformasi dianggap belum menghasilkan perubahan sebagaimana yang diharapkan.

Pada fase awal reformasi, menurut pandangan penulis, terjadi sebuah plot twist. Kelompok sekuler kiri dan liberal disebut berhasil memengaruhi proses perubahan konstitusi melalui empat kali amendemen UUD 1945 oleh MPR hasil Pemilu 1999. Dalam pandangan ini, berbagai kepentingan asing turut memengaruhi proses tersebut ketika banyak anggota MPR lebih bersemangat melakukan reformasi daripada memiliki rancangan konstitusional yang matang mengenai arah perubahan negara.

Akibatnya, menurut penulis, UUD hasil amendemen memberikan posisi yang sangat dominan kepada partai politik, terutama karena hanya partai politik yang memiliki kewenangan mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pandangan tersebut kemudian diperkuat dengan mengutip Noam Chomsky yang menyebut partai politik sebagai organisasi yang sangat berbahaya apabila tidak dikendalikan oleh mekanisme demokrasi yang sehat. Dalam konteks Indonesia, penulis menilai bahwa ketika MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara dan tidak lagi merepresentasikan seluruh komponen bangsa sebagaimana dipahami sebelumnya, maka kedaulatan rakyat berpindah ke tangan partai politik beserta oligarki yang menopangnya.

Menurut penulis, perpecahan mulai menguat ketika konflik politik tidak lagi dikelola melalui mekanisme musyawarah yang efektif. Perubahan kedudukan MPR dalam sistem ketatanegaraan dipandang sebagai salah satu penyebabnya. Polarisasi politik, yang pernah dikenal dengan istilah “cebong” dan “kampret”, tidak pernah memperoleh penyelesaian yang memadai. Konflik terus dipelihara dalam ruang publik tanpa adanya forum permusyawaratan yang mampu menghasilkan kebijaksanaan bersama. Akibatnya, ketidakpuasan politik semakin meluas dan berkembang menjadi persoalan yang lebih mendalam.

Bangsa kemudian disibukkan oleh berbagai konflik politik yang berkepanjangan sehingga agenda utama untuk membangun kesejahteraan umum dan keadilan sosial semakin terabaikan. Dalam perspektif penulis, melemahnya pelaksanaan sila ketiga diperparah oleh tidak berjalannya semangat sila keempat, yang pada akhirnya berdampak pada sulitnya mewujudkan sila kelima. Bahkan, penulis berpendapat bahwa perubahan konstitusi pasca-amendemen telah menggeser praktik tiga sila terakhir Pancasila.

Di sisi lain, sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dipahami sebagai landasan agar manusia tidak menuhankan dirinya sendiri, kelompoknya, sukunya, maupun kepentingan material semata. Kesadaran bertuhan mendorong manusia untuk hidup adil dan beradab. Tanpa keadilan dan keberadaban, kehidupan bersama dalam masyarakat majemuk akan sulit dipertahankan.

Dalam perspektif Islam, sebagaimana termuat dalam QS Ali Imran ayat 102, orang-orang bertakwa diperintahkan untuk menjaga persatuan dan tidak berpecah-belah. Selanjutnya, QS Ali Imran ayat 134 menekankan pentingnya sifat dermawan, pemaaf, sabar, dan aktif berbuat kebajikan, bukan sekadar menjadi free rider. Menurut penulis, nilai-nilai ketakwaan inilah yang menjadi modal utama dalam mempersatukan bangsa.

Oleh karena itu, seruan Presiden Prabowo mengenai pentingnya persatuan dinilai hanya akan terwujud apabila disertai pelaksanaan UUD 1945 yang dianggap sesuai dengan cita-cita awal bangsa. Penyempurnaan konstitusi, menurut penulis, dapat dilakukan melalui mekanisme addendum serta dilengkapi dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Gunung Anyar, Surabaya
Kamis, 2 Juli 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *