Oleh: Daniel Mohammad Rosyid
(@Rosyid College of Arts)
UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, merupakan fondasi konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Konstitusi ini lahir dari pergulatan pemikiran dan musyawarah para pendiri bangsa yang berhasil merumuskan titik temu di tengah keragaman agama, suku, budaya, dan pandangan politik. Dalam pengertian itu, UUD 1945 bukan sekadar dokumen hukum, melainkan juga perjanjian kebangsaan yang menjadi dasar kehidupan bersama.
Karena kedudukan tersebut, perdebatan mengenai perubahan UUD 1945 tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan teknis ketatanegaraan. Perubahan konstitusi menyangkut arah dasar penyelenggaraan negara dan hubungan antara negara dengan rakyatnya. Oleh sebab itu, setiap gagasan mengenai perubahan konstitusi perlu selalu diukur terhadap cita-cita yang hendak diwujudkan oleh para pendiri bangsa.
Dalam perspektif ini, UUD 1945 dapat dianalogikan sebagai “tabut” NKRI, yakni wadah yang menyimpan nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa. Dalam tradisi Nabi Musa AS dikenal The Ten Commandments, sementara dalam tradisi Nabi Muhammad SAW terdapat Piagam Madinah yang menjadi dasar kehidupan masyarakat yang majemuk. Analogi tersebut hendak menegaskan bahwa sebuah bangsa memerlukan kesepakatan fundamental yang dihormati bersama agar kehidupan bernegara memiliki arah yang jelas.
Piagam Jakarta, sebagai bagian penting dari proses lahirnya konstitusi Indonesia, juga menunjukkan bagaimana para pendiri bangsa mengedepankan semangat musyawarah dan kompromi. Perubahan rumusan dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari dinamika sejarah yang bertujuan menjaga persatuan nasional. Pada saat yang sama, terdapat pandangan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Piagam Jakarta tetap memperoleh tempat melalui keseluruhan bangunan UUD 1945, sehingga kehidupan beragama tetap memiliki landasan konstitusional yang kuat bagi seluruh warga negara sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.
Seperti halnya Piagam Madinah yang menjadi fondasi masyarakat Madinah yang plural, konstitusi Indonesia juga dirancang untuk mengelola kemajemukan sebagai kekuatan bangsa. Persatuan tidak dibangun melalui penyeragaman, melainkan melalui kesepakatan bersama mengenai tujuan dan aturan dasar kehidupan bernegara.
Dalam konteks Indonesia masa kini, tantangan geopolitik, perkembangan teknologi, serta dinamika ekonomi global menuntut kemampuan negara untuk terus beradaptasi. Namun, adaptasi tidak selalu berarti mengganti fondasi. Yang diperlukan adalah menjaga nilai-nilai dasar konstitusi sambil menyempurnakan instrumen pelaksanaannya melalui peraturan perundang-undangan maupun kebijakan negara yang relevan dengan tantangan zaman.
Apabila Indonesia hendak melakukan transformasi nasional, terdapat dua prasyarat yang layak dipertimbangkan. Pertama, menjaga UUD 1945 sebagai norma dasar dan rancang bangun konstitusional negara. Kedua, melakukan penyempurnaan melalui mekanisme yang konstitusional, termasuk kemungkinan addendum maupun penyusunan kembali haluan pembangunan nasional sebagai pedoman jangka panjang.
Transformasi tersebut harus diwujudkan dalam tata kelola pemerintahan yang mampu melindungi seluruh rakyat Indonesia, menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan kesejahteraan umum melalui birokrasi yang profesional, investasi yang memperkuat kemandirian nasional, pasar yang sehat, serta ketahanan pangan dan energi.
Dengan menjadikan UUD 1945 sebagai pusaka konstitusional bangsa, Indonesia memiliki pijakan yang kokoh untuk menyelesaikan berbagai paradoks pembangunan. Dalam kerangka itu, MPR dapat memainkan peran sebagai forum permusyawaratan nasional yang mempertemukan berbagai kepentingan strategis bangsa serta mengonsolidasikan seluruh potensi nasional demi terwujudnya cita-cita Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Gunung Anyar, Surabaya
Jum’at, 3 Juli 2026









