SALURANSATU.COM – JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan masih bebasnya peredaran zat dasar racikan rokok elektronik (vape) yang berpotensi membahayakan anak-anak di berbagai daerah di Indonesia. Kehadiran rokok elektronik yang dipasarkan dengan beragam istilah seperti vape, pods, e-cig, e-liquid, smart cigarette, hingga rokok rasa buah, bukanlah solusi untuk menekan angka perokok anak dan remaja. Sebaliknya, fenomena ini justru menambah beban kesehatan masyarakat dan memperbesar risiko lahirnya generasi baru yang mengalami kecanduan nikotin.
Industri vape terus berupaya menghindari pembatasan hukum dan regulasi periklanan dengan menggunakan berbagai istilah dan strategi pemasaran yang manipulatif. Jika kondisi ini terus dibiarkan, tidak hanya kedaulatan hukum Indonesia yang terancam, tetapi juga beban anggaran negara akibat penyakit terkait konsumsi produk tembakau dan nikotin akan semakin meningkat.
Darurat Kedaulatan Hukum: WNA Bebas Beraksi
Sepanjang tahun ini, publik dikejutkan oleh sejumlah kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA) dalam penyelundupan dan peredaran zat terlarang untuk racikan vape di Indonesia.
Di Lombok, aparat mengamankan seorang WNA Australia yang diduga terlibat dalam peredaran liquid vape mengandung ganja. Sementara itu, di Sidoarjo, aparat berhasil mengungkap dua kasus besar berupa penyitaan belasan ribu botol liquid ilegal dan jaringan internasional penyelundupan etomidate senilai Rp45 miliar yang dibawa dari Bangkok.
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa Indonesia mulai menjadi sasaran empuk sindikat internasional yang memanfaatkan lemahnya pengawasan pada sektor peredaran vape. Kondisi ini dapat menimbulkan persepsi bahwa kedaulatan hukum Indonesia mudah ditembus dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dari bisnis ilegal.
Terungkapnya keterlibatan sejumlah oknum pejabat di sektor Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam berbagai kasus hukum juga semakin memperkuat kekhawatiran publik terhadap rapuhnya sistem pengawasan yang ada.
Pengawasan Belum Bergerak Serentak
KPAI mengapresiasi langkah tegas aparat Kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus tersebut. Namun, besarnya perputaran ekonomi dalam industri racikan vape ilegal seharusnya menjadi alarm bagi seluruh lembaga pengawasan dan penegak hukum.
Hingga saat ini, berbagai gerai vape masih beroperasi secara luas, sementara pengawasan dan penindakan dari instansi terkait belum terlihat dilakukan secara terpadu dan konsisten. Sikap pasif tersebut berpotensi memperluas peredaran produk yang membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.
Sebesar apa pun investasi negara dalam pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia, hasilnya dapat terancam apabila industri yang mendorong kecanduan terus berhasil merekrut konsumen baru dari kalangan usia muda.
Masa Depan Anak Indonesia dalam Bahaya
Peredaran rokok elektronik saat ini masih memiliki celah regulasi yang memungkinkan banyak produk beredar tanpa peringatan kesehatan bergambar. Kondisi tersebut membuat promosi dan pemasaran produk lebih mudah menjangkau kelompok usia muda.
Dampaknya sudah terlihat dari berbagai indikator yang mengkhawatirkan:
• Jumlah perokok anak dan remaja meroket hingga 5,9 juta anak, meningkat secara signifikan dalam satu dekade terakhir (2013-2023)
• Ditemukan kasus anak mulai merokok sejak usia 4 tahun.
• Tujuh dari sepuluh anak masih terpapar asap rokok.
• Banyak remaja telah menjadi perokok aktif harian sebelum mencapai usia dewasa.
Fenomena ini menggambarkan ancaman serius terhadap kualitas generasi masa depan Indonesia. Situasi semakin mengkhawatirkan dengan temuan peredaran pita cukai palsu yang menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan negara.
Momentum Perubahan Regulasi
Kementerian Kesehatan saat ini tengah menyelenggarakan public hearing terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur kewajiban pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada kemasan produk tembakau maupun rokok elektronik.
KPAI menilai kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi hak konsumen, terutama anak-anak dan remaja yang rentan menjadi sasaran promosi serta manipulasi pemasaran produk adiktif.
Tanpa penguatan regulasi dan pengawasan yang tegas, celah dalam peredaran rokok elektronik akan terus dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal, sindikat internasional, maupun oknum yang mengabaikan keselamatan masyarakat demi keuntungan ekonomi.
KPAI mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mendukung penguatan regulasi dan penegakan hukum yang konsisten. Upaya bersama ini diperlukan untuk melindungi generasi muda, memperkuat kedaulatan hukum Indonesia, serta mencegah semakin meluasnya dampak kesehatan dan sosial akibat industri produk adiktif. (*)









