SALURANSATU.COM – Buruh dari berbagai konfederasi dan federasi melakukan aksi protes di Jakarta pada pagi hari Senin, 2 Oktober 2023. Mereka melakukan aksi ini secara bersamaan dengan jadwal Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengambil keputusan terkait tuntutan kalangan buruh terhadap Judicial Review Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Khatam Aziz, dalam pidatonya menyampaikan bahwa meskipun buruh pernah meraih kemenangan di MK pada tahun 2021, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengabaikan putusan MK tersebut. “Seharusnya mereka mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, namun malah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu),” kata Riden di atas mobil komando.
Riden menekankan, “Kawan-kawan, kita harus tetap teguh dan tak berubah sikap. Kita terus beraksi. Sayangnya, pemerintah justru mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang-undang No 6 tahun 2023.”
Selanjutnya, Riden mengungkapkan bahwa awalnya putusan MK dijadwalkan pada akhir September, tetapi ternyata jadwalnya ditunda. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk melaksanakan aksi pada hari Senin ini.
“Hari ini kita akan terus beraksi dan menunggu hasil sidang MK. Jika hasil sidang tidak memenuhi harapan kita, kita siap untuk melakukan protes besar-besaran. Jika masih tidak ada perubahan sesuai keinginan kita, kita siap untuk melakukan mogok nasional,” tegasnya.