SALURANSATU.COM – Jakarta – RW 08 Kelurahan Sukabumi Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Memilah dan Mengelola Sampah di Sekretariat RW 08, Jalan H. Mama RT 04/RW 08, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh pengurus RW, pengurus RT, kader Dasawisma, kader Jumantik, serta Karang Taruna (Katar). Sosialisasi juga melibatkan Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Kebon Jeruk sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat terkait pengelolaan sampah dari sumbernya.
Ketua RW 08 Sukabumi Utara, Matroji, mengatakan kegiatan ini bertujuan mencetak tenaga penyuluh yang nantinya dapat mengedukasi warga mengenai pemilahan dan pengolahan sampah rumah tangga di tingkat RT.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang kewajiban pemilahan sampah bagi seluruh warga Jakarta.
“Sehubungan dengan sudah keluarnya Ingub nomor 5 tahun 2026 Itu yang mewajibkan seluruh warga DKI Ini wajib pilah sampah Jadi saya sengaja disini ini memanggil para ketua RT pengurusnya juga para kader Dasawisma sampai Jumantik dan juga para katar,” kata Matroji.
Ia menegaskan bahwa persoalan sampah tidak dapat dibebankan hanya kepada pengurus wilayah, melainkan harus menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
“Saya merasa ini bukan tanggung jawab Hanya pengurus Tapi tanggung jawab kita semua,” tandasnya.
Matroji berharap para peserta yang mengikuti sosialisasi dapat menjadi motor penggerak di lingkungan masing-masing serta aktif mengajak warga untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
“Dan saya berharap dengan kehadiran peserta ini menjadi leader buat ke warga,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Sukabumi Utara, Andre Maulana, mengapresiasi inisiatif RW 08 yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pemilahan dan pengelolaan sampah di wilayahnya.
Menurut Andre, kekompakan pengurus RW, RT, kader, dan Karang Taruna menjadi salah satu faktor yang membuat berbagai program kemasyarakatan di RW 08 berjalan dengan baik dan mendapatkan dukungan warga.
“RW 08, Alhamdulillah kompak. Kegiatan berjalan banyak,” tuturnya.
Andre menilai persoalan sampah di DKI Jakarta saat ini sudah berada pada kondisi yang sangat memprihatinkan dan menjadi perhatian serius berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah wilayah, legislatif hingga masyarakat.
“Saya juga hadir di mana-mana itu terkait dengan persoalan sampah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang akan resmi menerapkan kebijakan baru mulai 1 Agustus 2026 dengan hanya menerima sampah residu. Karena itu, masyarakat harus mulai membiasakan memilah sampah sejak dari rumah.
“Memang harus dari sekarang dipilah-pilah supaya nanti bisa untuk yang dibuang ke Bandar Gebang itu adalah sampah residu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andre menekankan pentingnya peran para pemimpin wilayah dalam memberikan teladan kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah.
“Saya juga berharap dari kita ya perangkat yang ada di wilayah, RT, RW, LMK, para kader ini harus menjadi contoh duluan untuk keluarganya,” demikian imbuhnya.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB tersebut turut menghadirkan Kepala Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Kebon Jeruk, M. Lukman Suhendra, serta aktivis lingkungan hidup Maria sebagai narasumber. (mj)









