Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

Kasus Tiga Jari Buruh Pabrik Putus, Desi Nurjanah Desak Pemerintah Investigasi Sistem K3

mega career expo

SALURANSATU.COM – BEKASI — Sabtu (7/11/2026) Kasus kecelakaan kerja yang menimpa Rindi Natasya (22), buruh PT Daehyun Bobbin Indonesia di kawasan Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mendapat perhatian Pemerhati Kebijakan Publik, Desi Nurjanah.

Rindi mengalami kecelakaan kerja hingga tiga jari tangan kanannya putus akibat terjepit mesin produksi. Namun, persoalan tidak berhenti pada kecelakaan tersebut. Rindi juga mengaku diminta kembali bekerja meskipun belum pulih sepenuhnya dan masih menjalani perawatan medis. Bahkan, ia disebut diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan untuk tidak menuntut perusahaan.

Menanggapi kasus tersebut, Desi menilai peristiwa yang dialami Rindi harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, kecelakaan kerja tidak boleh dianggap sebagai risiko biasa yang harus ditanggung pekerja tanpa kepastian perlindungan dan pemenuhan hak-haknya.

“Ini bukan sekadar persoalan kecelakaan kerja. Kita perlu melihat bagaimana perlindungan terhadap pekerja dijalankan, mulai dari keselamatan kerja, pemenuhan hak setelah kecelakaan, hingga tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang mengalami cacat permanen,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kesepakatan bersama yang dicapai melalui pertemuan tripartit pada 3 November 2026, yang melibatkan perusahaan, Rindi, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, dan LSM GBR.

Dalam kesepakatan tersebut, terdapat enam poin, yakni pembayaran kekurangan upah, pengangkatan Rindi sebagai karyawan tetap atau PKWTT, pemberian santunan kecelakaan kerja, kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan, kesediaan Rindi kembali bekerja setelah dinyatakan pulih sepenuhnya oleh dokter, serta penyesuaian pekerjaan dengan kondisi fisiknya.

Desi mengapresiasi adanya kesepakatan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa pemenuhan hak-hak pekerja seharusnya tidak perlu menunggu kasus menjadi viral.

“Pertanyaannya, mengapa hak dasar seperti upah, status pekerjaan, dan santunan baru menjadi perhatian setelah kasus ini ramai diperbincangkan? Bagaimana jika tidak viral? Apakah Rindi akan terus diminta bekerja dalam kondisi belum pulih dan tidak memiliki keberanian untuk memperjuangkan haknya?” ungkapnya.

Menurut Desi, kesepakatan damai tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan penelusuran terhadap penyebab kecelakaan kerja. Pemerintah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan Kementerian Ketenagakerjaan, harus melakukan investigasi langsung ke perusahaan.

Investigasi tersebut, lanjutnya, perlu mencakup pemeriksaan kelayakan mesin produksi, keberadaan alat pelindung atau pengaman mesin, penerapan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pelatihan pekerja, serta pemeriksaan dan pemeliharaan mesin secara berkala.

“Jangan hanya berhenti pada mediasi. Pemerintah harus memastikan apakah perusahaan telah menerapkan standar K3 sebagaimana mestinya. Perlu diperiksa apakah mesin memiliki pengaman, apakah pekerja mendapatkan pelatihan, dan apakah prosedur keselamatan benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa perlindungan keselamatan pekerja telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Selain investigasi, Desi meminta pemerintah memastikan seluruh hak Rindi sebagai korban kecelakaan kerja dipenuhi. Hak tersebut meliputi upah selama menjalani perawatan, biaya pengobatan, rehabilitasi, serta santunan atas kecacatan sesuai ketentuan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menegaskan bahwa pemenuhan hak pekerja bukan bentuk kemurahan hati perusahaan, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, Desi juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan tersebut.

“Jika hasil investigasi menemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan pekerja mengalami luka berat atau cacat, maka persoalan ini perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kesepakatan perdata tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.

Buruh Jangan Dipandang Sekadar Faktor Produksi

Desi menilai kasus Rindi juga memperlihatkan persoalan mendasar dalam hubungan industrial, terutama ketika keselamatan pekerja tidak ditempatkan sebagai prioritas.

Menurutnya, pola kerja yang berorientasi pada target produksi, tekanan upah, lemahnya pengawasan keselamatan, serta posisi tawar buruh yang terbatas berpotensi membuat pekerja berada dalam situasi rentan.

Ia mengkritik sistem kapitalisme yang dinilainya cenderung menempatkan buruh sebagai faktor produksi, sementara keselamatan dan kesejahteraan pekerja kerap tidak mendapatkan perhatian yang sepadan dengan kepentingan keuntungan perusahaan.

“Dalam sistem yang terlalu berorientasi pada keuntungan, pekerja berisiko dipandang sebatas faktor produksi. Padahal, buruh adalah manusia yang memiliki hak atas keselamatan, kesehatan, penghidupan, dan perlakuan yang bermartabat,” katanya.

Dalam perspektif Islam, Desi menjelaskan, hubungan pekerja dan pemberi kerja merupakan akad ijarah yang harus dibangun atas dasar kerelaan, keadilan, dan pemenuhan hak masing-masing pihak.

Ia mengutip firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah ayat 32 tentang pentingnya menjaga kehidupan manusia. Menurutnya, keselamatan pekerja merupakan amanah yang tidak boleh diabaikan, termasuk melalui penyediaan mesin yang aman, penerapan SOP K3, dan pelatihan kerja.

Selain itu, ia mengingatkan sabda Rasulullah SAW tentang kewajiban memberikan upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya. Prinsip tersebut, menurutnya, menegaskan bahwa hak pekerja harus ditunaikan dan tidak boleh dikurangi secara sewenang-wenang.

Minta Audit K3 di Kawasan Industri

Lebih lanjut, Desi mendesak Disnaker Kabupaten Bekasi dan Kementerian Ketenagakerjaan melakukan audit keselamatan kerja terhadap mesin dan sistem K3 di PT Daehyun Bobbin Indonesia. Pengawasan juga perlu diperluas ke perusahaan-perusahaan lain di kawasan industri Jababeka.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan pekerja tidak terus-menerus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat lemahnya perlindungan keselamatan kerja.

“Jangan sampai pemerintah baru hadir setelah ada korban dan kasusnya viral. Pengawasan harus dilakukan sebelum kecelakaan terjadi. Negara harus memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya.

Ia juga meminta publik ikut mengawal pelaksanaan enam poin kesepakatan antara Rindi dan perusahaan agar seluruh hak yang telah disepakati benar-benar direalisasikan.

Desi mengingatkan, kehilangan tiga jari merupakan dampak permanen yang tidak dapat dipulihkan hanya dengan pemberian santunan atau perubahan status pekerjaan. Rindi masih harus menjalani kehidupan dengan keterbatasan fisik dan kemungkinan dampak psikologis akibat kecelakaan tersebut.

“Status karyawan tetap dan santunan memang penting, tetapi tidak akan mengembalikan tiga jari yang hilang. Karena itu, persoalan ini tidak boleh berhenti pada penyelesaian administratif. Harus ada evaluasi menyeluruh agar tidak muncul Rindi-Rindi berikutnya,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *