SALURANSATU.COM – JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh sepanjang 2025-2026. Modus yang dipakai bukan peretasan dari luar, melainkan penyalahgunaan sistem penyadapan resmi negara.
Menurut keterangan Bareskrim pada 3 November 2026, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa dasar penyelidikan yang sah. Pada Oktober 2026, diduga ada perintah menghapus file hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak.
LIMS sendiri adalah platform resmi yang menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat penegak hukum dengan jaringan operator telekomunikasi. Sistem ini bisa menyalin isi percakapan dan metadata seperti waktu, durasi, dan lawan bicara. Sistem ini berbeda dengan spyware seperti Pegasus yang menginfeksi perangkat target.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC), Dr. Pratama Persadha, menilai kasus ini bukan soal kecanggihan alat, melainkan lemahnya tata kelola.
“Ada empat celah krusial: kontrol akses yang tidak dipisah, verifikasi berlapis yang tidak berjalan, audit trail yang lemah, dan tidak adanya pengawasan independen,” ujar Pratama, Rabu (4/11).
Ia menilai dugaan penghapusan file pada Oktober 2026 membuat kasus ini naik level karena menyangkut integritas bukti elektronik. Dalam sistem yang ideal, log penghapusan harusnya tidak bisa dimodifikasi dan tersimpan di server terpisah.
Pratama juga menyoroti risiko keamanan negara. Kebocoran komunikasi Presiden bukan sekadar pelanggaran privasi, tetapi bisa menggeser posisi tawar Indonesia dalam negosiasi diplomatik hingga membahayakan keamanan nasional.
Ia mendorong audit menyeluruh terhadap seluruh alat sadap yang dimiliki institusi berwenang, tidak hanya Polri. Audit harus memetakan siapa yang berwenang memasukkan target, menyetujui, dan mengakses hasil, serta mencocokkannya dengan dasar hukum perkara.
“Semakin besar kewenangan seseorang mengawasi komunikasi masyarakat, semakin kuat pengawasan yang harus diberlakukan terhadap orang itu. Ini kasus klasik insider threat,” pungkasnya.









