Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

PKS Desak DPR dan Pemerintah Segera Tuntaskan RUU Larangan Minuman Beralkohol

mega career expo

SALURANSATU.COM – Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak DPR RI bersama pemerintah segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). Desakan tersebut disampaikan menyusul maraknya kasus yang dinilai berkaitan dengan promosi dan peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat.

Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, mengatakan RUU Minol telah lama menjadi perhatian serius partainya. Menurutnya, Fraksi PKS di DPR RI secara konsisten mengusulkan sekaligus memperjuangkan pembahasan RUU tersebut bersama fraksi lintas partai dengan mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. RUU Minol sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2021.

“PKS konsisten mengusulkan dan memperjuangkan RUU ini di parlemen, terutama di Badan Legislasi DPR RI. Kita membutuhkan payung hukum nasional yang kuat untuk mengatur minuman beralkohol, termasuk bagaimana kegiatan promosi dan distribusinya dilakukan di tengah masyarakat,” kata Kholid, dikutip dari laman resmi PKS, Jumat (14/8/2026).

Alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu menilai kasus yang tengah menjadi perhatian publik, yakni dugaan penyandingan minuman keras (miras) dengan ayat suci Al-Qur’an dalam materi promosi hingga memicu dugaan pelecehan terhadap simbol keagamaan, harus menjadi momentum bagi DPR dan pemerintah untuk kembali memprioritaskan pembahasan RUU Minol.

Menurutnya, regulasi yang lebih komprehensif diperlukan agar pengawasan terhadap promosi dan distribusi minuman beralkohol dapat dilakukan secara lebih efektif.

“Jangan sampai kita hanya ramai ketika ada kasus, kemudian setelah perhatian publik mereda persoalannya kembali dilupakan. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi dan tata kelola kegiatan promosi di ruang publik,” tegas Kholid. (mj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *