SALURANSATU.COM – JAKARTA, 17 SEPTEMBER 2026 – Pengurus Pusat Serikat Jurnalis Muslim Indonesia (SAJID) menggelar audiensi strategis bersama jajaran Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Pertemuan ini membahas secara mendalam dampak masif disrupsi Artificial Intelligence (AI) di lanskap media nasional serta mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Audiensi ini dihadiri langsung oleh Ketua KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan dan Wakil Ketua KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi. Sementara delegasi SAJID dipimpin oleh Sekretaris Jenderal SAJID, Selo Ruwandanu, didampingi jajaran pengurus harian.
Dalam kesempatan tersebut, Sekjen SAJID Selo Ruwandanu menegaskan bahwa disrupsi teknologi AI merupakan tantangan riil industri media yang membutuhkan koridor regulasi yang jelas dan tegas agar tidak disalahgunakan.
“Mimpi SAJID fokus pada dua hal, yakni edukasi dan pengawalan hukum. Kami rutin menggelar pelatihan pembuatan AI, namun harus berada dalam koridor yang tegas: patuh pada hukum positif negara dan hukum syariat. SAJID menolak keras penyalahgunaan AI untuk pembuatan konten pornografi, kekerasan, maupun kampanye LGBT,” tegas Selo Ruwandanu.
SAJID mendorong adanya kolaborasi konkret dengan KPI Pusat untuk merumuskan batasan teknis dan etis penggunaan AI pada industri media di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan menyambut baik inisiatif dan kepedulian SAJID. Hasrul menyatakan bahwa gagasan tersebut sejalan dengan upaya KPI Pusat yang saat ini tengah mengawal proses harmonisasi Revisi UU Penyiaran di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ketua KPI Pusat memaparkan tiga poin krusial yang terus didorong KPI dalam revisi aturan hukum penyiaran tersebut:
Penguatan Kelembagaan: Pengintegrasian sistem serta penganggaran KPI dari tingkat pusat hingga daerah dalam satu komando.
Evaluasi Rating Pertelevisian: Keharusan adanya mekanisme audit dan evaluasi transparan terhadap lembaga pemeringkat rating.
Keadilan Regulasi Digital: Perluasan cakupan pengawasan KPI hingga ke ranah media digital dan Over-The-Top (OTT).
“Saat ini kewenangan KPI masih terbatas pada media berbasis frekuensi (free-to-air). Padahal ruang media digital dan OTT sangat liar dan belum tersentuh pengawasan penyiaran secara komprehensif. Regulasi yang mengikat sangat mendesak untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari dampak negatif konten digital maupun produk AI,” ujar Hasrul Hasan.
Melalui pertemuan ini, SAJID dan KPI Pusat sepakat memperkuat sinergi kelembagaan dalam memasifkan program literasi media digital bagi masyarakat, sekaligus mengawal proses pembahasan Revisi UU Penyiaran di DPR RI demi menciptakan ekosistem informasi Indonesia yang sehat, adil, dan aman.
Tentang Serikat Jurnalis Muslim Indonesia (SAJID):
Serikat Jurnalis Muslim Indonesia (SAJID) adalah organisasi profesi jurnalis yang berkomitmen meningkatkan profesionalisme pers, mendorong literasi media, serta mengawal etika dan hukum penyiaran berlandaskan nilai-nilai hukum positif dan etika kebangsaan di Indonesia.









