Oleh: Dedi Supriadi
Koordinator Pusat Studi Kota dan Dunia (Center for Urban and Global Studies, Puskod)
Jakarta boleh berbangga karena telah memiliki landasan regulasi yang cukup kuat dalam memberikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Namun, setelah beberapa tahun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 berlaku, pertanyaan yang jauh lebih penting kini harus diajukan: sejauh mana regulasi tersebut benar-benar mengubah kehidupan sehari-hari penyandang disabilitas di Jakarta?
Sebab, keberhasilan sebuah kebijakan tidak semestinya diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, melainkan dari seberapa jauh regulasi tersebut mampu menghilangkan hambatan yang dihadapi masyarakat.
Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bukanlah regulasi simbolik. Aturan tersebut mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, transportasi, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan sosial, komunikasi dan informasi, hingga perlindungan dari bencana dan diskriminasi.
Persoalannya, regulasi yang baik tidak otomatis melahirkan realitas yang baik. Di sinilah pekerjaan besar Jakarta sesungguhnya berada: mengubah komitmen normatif menjadi pengalaman nyata yang dirasakan penyandang disabilitas.
Dari Regulasi Menuju Realitas
Jakarta sesungguhnya telah bergerak cukup jauh menuju kota yang lebih inklusif. Pembangunan trotoar semakin baik, transportasi publik semakin modern, sementara fasilitas seperti guiding block, lift, ramp, toilet khusus, layanan sosial, hingga alat bantu bagi penyandang disabilitas juga semakin tersedia.
Namun, aksesibilitas tidak boleh dilihat secara parsial.
Trotoar yang memiliki guiding block, misalnya, belum tentu benar-benar aksesibel apabila jalurnya terputus oleh tiang, pedagang kaki lima, kendaraan yang parkir, atau pekerjaan konstruksi.
Begitu pula transportasi publik. Ketersediaan layanan yang ramah disabilitas tentu merupakan kemajuan. Bahkan ketika layanan tersebut diberikan secara gratis, manfaatnya sangat besar.
Tetapi ukuran keberhasilan tidak berhenti di halte atau stasiun.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: dapatkah seorang penyandang disabilitas keluar dari rumah secara mandiri, mencapai halte atau stasiun, naik kendaraan, turun di tempat tujuan, lalu mencapai gedung yang dituju tanpa menghadapi hambatan berarti?
Di situlah ukuran Jakarta sebagai kota inklusif harus dinaikkan.
Kota inklusif bukan sekadar kota yang memiliki fasilitas ramah disabilitas, melainkan kota yang memastikan seluruh rantai perjalanan manusia dapat diakses.
Jangan Terjebak pada “Disability Friendly” yang Kosmetik
Kita juga perlu berhati-hati terhadap kecenderungan menjadikan isu disabilitas sebatas tampilan fisik.
Guiding block yang baru, ramp yang baru dibangun, kursi roda yang dibagikan, maupun kegiatan seremonial bersama komunitas disabilitas memang penting. Tetapi semuanya baru merupakan instrumen, bukan tujuan akhir.
Tujuan akhirnya adalah kemandirian dan kesetaraan.
Kursi roda, misalnya, tentu sangat berarti bagi seseorang yang membutuhkan dukungan mobilitas. Namun setelah menerima kursi roda, pertanyaan berikutnya harus segera diajukan: apakah ia dapat pergi bekerja? Apakah ia dapat bersekolah? Apakah ia dapat menggunakan transportasi umum? Apakah ia dapat mengakses fasilitas kesehatan? Apakah ia dapat beraktivitas di ruang publik tanpa bergantung kepada orang lain?
Jika jawabannya masih banyak “tidak”, berarti kebijakan kita belum selesai.
Karena itu, paradigma kebijakan disabilitas di Jakarta perlu bergeser: dari bantuan menuju pemberdayaan, dan dari pemberdayaan menuju kemandirian.
Bagaimana dengan Kesempatan Kerja?
Salah satu indikator paling konkret untuk mengukur keseriusan pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan adalah kesempatan kerja.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah memberikan mandat yang jelas. Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD diwajibkan mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas. Sementara perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit satu persen.
Ketentuan tersebut semestinya tidak berhenti sebagai angka kuota.
Publik perlu mengetahui berapa sesungguhnya penyandang disabilitas yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BUMD, dan berbagai institusi publik lainnya.
Lebih jauh lagi, perlu dilihat posisi dan kualitas kesempatan yang mereka dapatkan.
Apakah mereka hanya ditempatkan pada pekerjaan tertentu? Apakah memiliki kesempatan mengikuti pelatihan? Apakah memiliki peluang promosi? Apakah memperoleh penghasilan dan fasilitas kerja yang setara? Apakah lingkungan kerja menyediakan akomodasi yang layak?
Sebab mempekerjakan penyandang disabilitas berbeda dengan memberikan kesempatan karier kepada penyandang disabilitas.
Keduanya harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilan.
Pendidikan Inklusif Jangan Sekadar Nama
Hal yang sama berlaku dalam dunia pendidikan.
Jakarta perlu terus memperkuat pendidikan inklusif. Namun, sekolah inklusif tidak cukup hanya dengan menerima peserta didik penyandang disabilitas. Sekolah harus memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Guru perlu memiliki pemahaman dan keterampilan yang memadai, serta sebaiknya tersertifikasi. Sarana dan prasarana harus aksesibel. Sistem pembelajaran dan asesmen harus dapat disesuaikan. Lingkungan sosial sekolah juga harus dibangun agar tidak terjadi perundungan maupun diskriminasi.
Yang lebih penting, inklusivitas harus dilihat sepanjang perjalanan pendidikan: mulai dari PAUD, sekolah dasar, sekolah menengah, pendidikan tinggi, hingga memasuki dunia kerja.
Jangan sampai anak penyandang disabilitas berhasil masuk sekolah, tetapi kemudian kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja.
Di sisi lain, masyarakat masih memiliki peran besar dalam menyediakan pendidikan khusus bagi anak berkebutuhan khusus. Berdasarkan data Dinas Pendidikan yang disebutkan dalam tulisan ini, terdapat 86 Sekolah Luar Biasa (SLB) di Jakarta. Sebanyak 71 SLB diselenggarakan oleh swasta, sedangkan 15 lainnya diselenggarakan pemerintah daerah.
Kondisi ini semestinya diikuti dengan dukungan yang signifikan bagi penyelenggara SLB swasta. Sebab, pada hakikatnya, mereka turut membantu pemerintah menjalankan amanat Undang-Undang dan Perda.
Jakarta Membutuhkan Satu Data Disabilitas
Masalah lain yang tidak kalah penting adalah data.
Berapa sebenarnya jumlah penyandang disabilitas di Jakarta? Di mana mereka tinggal? Berapa yang masih bersekolah? Berapa yang bekerja? Berapa yang membutuhkan alat bantu? Berapa yang hidup dalam keluarga miskin? Berapa yang membutuhkan layanan kesehatan tertentu? Dan berapa yang belum memiliki akses transportasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan sistem pendataan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Tanpa data yang baik, pemerintah akan kesulitan menentukan prioritas. Bahkan bukan tidak mungkin terjadi paradoks: anggaran tersedia, program tersedia, tetapi tidak tepat sasaran karena pemerintah tidak memiliki gambaran kebutuhan masyarakat secara utuh.
Sebagai contoh, Pemprov Jakarta dinilai cukup sigap memenuhi kebutuhan alat bantu seperti kursi roda, kruk, dan alat bantu dengar. Namun, kebutuhan alat bantu bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual dinilai masih tertinggal dari perhatian.
Karena itu, Jakarta membutuhkan satu basis data penyandang disabilitas yang terintegrasi antar-OPD, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.
Data tersebut harus menjadi dasar penyusunan program, penganggaran, evaluasi, sekaligus pengukuran keberhasilan kebijakan.
Berapa Sesungguhnya Anggaran untuk Disabilitas?
Pertanyaan berikutnya adalah soal anggaran.
Perda 4/2022 mengatur begitu banyak aspek mengenai hak penyandang disabilitas. Karena itu, publik berhak melihat secara jelas bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan ke dalam APBD.
Berapa anggaran yang dialokasikan untuk aksesibilitas?
Berapa untuk pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, transportasi, alat bantu, serta perlindungan dari bencana?
Dan yang tidak kalah penting: apa hasil yang diperoleh dari anggaran tersebut?
Sudah waktunya Jakarta mengembangkan semacam Disability Budget Statement, sehingga publik dapat mengikuti bagaimana APBD digunakan untuk memenuhi hak penyandang disabilitas.
Dengan demikian, pembahasan anggaran tidak berhenti pada pertanyaan berapa rupiah yang dibelanjakan, tetapi juga berapa banyak hambatan yang berhasil dihilangkan.
Ketika Kota Menghadapi Bencana
Isu disabilitas juga harus ditempatkan dalam konteks Jakarta sebagai kota yang menghadapi berbagai risiko bencana perkotaan.
Banjir, kebakaran, gempa, cuaca ekstrem, dan berbagai keadaan darurat lainnya menuntut sistem evakuasi yang mampu melindungi seluruh warga.
Namun, apakah prosedur evakuasi kita sudah benar-benar memperhitungkan penyandang disabilitas?
Bagaimana memberikan peringatan kepada penyandang tuli?
Bagaimana membantu penyandang netra menemukan jalur evakuasi?
Bagaimana mengevakuasi pengguna kursi roda dari gedung bertingkat?
Apakah tempat pengungsian dapat digunakan oleh penyandang disabilitas?
Dan apakah petugas lapangan memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan yang sesuai?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tambahan dalam manajemen bencana. Itu merupakan bagian dari pemenuhan hak warga negara.
“Nothing About Us Without Us”
Pada akhirnya, ada satu prinsip yang seharusnya menjadi roh dalam seluruh implementasi kebijakan disabilitas: nothing about us without us—tidak ada kebijakan tentang kami tanpa melibatkan kami. Atau setidaknya, melibatkan orang-orang yang hidup bersama penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat.
Mereka harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
Organisasi penyandang disabilitas perlu dilibatkan dalam perencanaan program, penyusunan kebijakan, audit aksesibilitas, evaluasi pelayanan publik, hingga penyusunan prioritas anggaran.
Pemerintah bahkan dapat membangun mekanisme konsultasi yang lebih permanen agar penyandang disabilitas memiliki ruang untuk memberikan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik.
Dengan cara demikian, pemerintah tidak hanya membuat kebijakan untuk penyandang disabilitas, tetapi membuat kebijakan bersama penyandang disabilitas.
Mengukur Jakarta dengan “Disability Rights Index”
Setelah Perda 4/2022 berjalan beberapa tahun, sudah saatnya Jakarta melakukan evaluasi yang lebih terukur.
Pemerintah bersama DPRD, akademisi, dan organisasi penyandang disabilitas dapat membangun semacam Jakarta Disability Rights Index.
Indeks tersebut setidaknya dapat mengukur sepuluh aspek: aksesibilitas ruang publik, transportasi, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, layanan digital, pendataan, perlindungan sosial, kebencanaan, dan partisipasi publik.
Pengukuran bahkan dapat dilakukan berdasarkan wilayah kota administrasi.
Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui apakah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan memiliki tingkat pemenuhan hak yang relatif setara atau justru terdapat kesenjangan.
Cara ini akan membuat implementasi Perda menjadi lebih konkret. Regulasi tidak lagi berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi memiliki ukuran keberhasilan yang dapat dilihat, dinilai, dan dibandingkan.
Saatnya Mengukur Hasil, Bukan Hanya Niat
Jakarta sudah memiliki landasan hukum yang relatif kuat.
Tantangannya kini bukan lagi sekadar membuat regulasi baru, melainkan memastikan implementasi, pengawasan, dan pengukuran berjalan secara konsisten.
Keberhasilan Perda 4/2022 tidak seharusnya diukur dari berapa banyak kegiatan yang dilakukan pemerintah, berapa banyak alat bantu yang dibagikan, berapa banyak seminar yang diselenggarakan, atau berapa banyak fasilitas yang dibangun.
Ukuran yang lebih substantif adalah pertanyaan sederhana tetapi mendasar:
Apakah penyandang disabilitas di Jakarta kini dapat hidup lebih mandiri, lebih aman, lebih produktif, dan lebih setara dibandingkan sebelum regulasi tersebut diberlakukan?
Pertanyaan inilah yang harus dijawab bersama oleh Pemprov DKI Jakarta, DPRD, dunia usaha, masyarakat sipil, akademisi, dan tentu saja penyandang disabilitas sendiri.
Sebab kota yang benar-benar maju bukanlah kota yang hanya memiliki gedung-gedung tinggi, transportasi modern, dan ruang publik yang indah.
Kota yang maju adalah kota yang memungkinkan seluruh warganya—dengan segala kondisi dan kemampuannya—hidup bermartabat dan memiliki kesempatan yang sama.
Untuk Jakarta, Perda 4/2022 seharusnya menjadi salah satu instrumen penting untuk mewujudkan kota seperti itu.
Kini saatnya publik bertanya lebih jauh:
Setelah empat tahun Perda tersebut berlaku, sudah sejauh mana Jakarta benar-benar menjadi kota yang ramah, inklusif, dan setara bagi penyandang disabilitas?



