Oleh: Daniel Mohammad Rosyid
(Rosyid College of Arts)
Bangsa Indonesia, menurut pandangan penulis, telah “terusir” dari rumahnya sendiri, yakni UUD 1945, sejak perubahan konstitusi yang selesai pada 2002 mulai berlaku. Penulis menilai cetak biru Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang disusun para ulama dan negarawan pendiri bangsa telah digantikan oleh cetak biru lain tanpa persetujuan para perancang awal. Dalam pandangan penulis, proses tersebut dilakukan oleh kelompok sekuler kiri dan liberal radikal dengan memanfaatkan kalangan nasionalis sebagai useful idiots. Akibatnya, muncul apa yang disebut sebagai “Paradoks Indonesia”, yakni rakyat miskin di negeri yang kaya.
Max Isaac Dimont, dalam bukunya Jews, God and History, mengibaratkan manusia modern hidup “dalam rumah Yahudi dengan perabot dari Yunani”. Menurut penulis, perdebatan di BPUPK pada pertengahan 1945 menunjukkan bahwa para pendiri bangsa secara sadar merancang UUD 1945 dengan konsep yang berbeda dari paradigma tersebut. Soekarno, Mohammad Hatta, Soepomo, Mohammad Yamin, A.A. Maramis, dan Agus Salim, menurut penulis, memahami berbagai pilihan cetak biru negara dan kemudian bersepakat menetapkan UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang merdeka pada 18 Agustus 1945.
Penulis menyatakan bahwa NKRI dibangun di atas lima dasar, yaitu Ketuhanan, Perikemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Negara juga memiliki misi melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Visi tersebut adalah mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Menurut penulis, cetak biru NKRI kemudian diubah secara drastis melalui perubahan UUD yang selesai pada 2002. Reformasi yang semula bertujuan mengoreksi pemerintahan Soeharto, menurut pandangan penulis, kemudian ditunggangi kepentingan asing untuk mengubah secara mendasar sistem ketatanegaraan, meski tetap menggunakan nama UUD 1945.
Penulis mengibaratkan MPR sebagai “kamar utama” dalam rumah negara yang kehilangan peran strategis dan hanya menjadi “ruang tamu”. Sementara itu, DPR dinilai memperoleh porsi yang lebih besar. Adapun Utusan Golongan dan Utusan Daerah, yang sebelumnya menjadi bagian dari MPR, menurut penulis dihilangkan sehingga tidak lagi memiliki ruang dalam struktur ketatanegaraan.
Dalam analogi yang digunakan penulis, ketiadaan “ayah dan ibu” di dalam rumah menyebabkan negara mudah dikuasai oleh “bandit, badut, dan bandar politik” yang memanfaatkan kekuasaan demi kepentingan sendiri. Penulis juga menilai muncul “ayah tiri”, yang dimaknai sebagai petugas partai politik, melalui transaksi politik yang disebut sebagai “pasar sapi”.
Penulis berpendapat Presiden Prabowo Subianto telah lama menyadari proses perubahan tersebut dan kini berupaya menghentikannya melalui agenda “Transformasi Indonesia”. Agenda itu, menurut penulis, mencakup dua langkah utama, yakni konservasi terhadap nilai-nilai dasar UUD 1945 sebagai hasil kesepakatan para pendiri bangsa serta inovasi melalui adendum UUD 1945 dan penyusunan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman pembangunan nasional.
Penulis juga menilai pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh sistem pascaamendemen UUD telah berupaya menghambat agenda tersebut dengan bersekutu bersama kepentingan domestik dalam praktik yang disebutnya sebagai serakahnomics. Oleh karena itu, penulis mengajak para tokoh bangsa untuk mendukung agenda tersebut sebagai ikhtiar kembali kepada cita-cita konstitusi yang dirancang para founding fathers Indonesia.
Wonosalam, Jombang, 7 Juli 2026.

