SALURANSATU.COM – PEMALANG, 7 Juli 2026 – Upaya memulihkan sabuk hijau di pesisir utara Kabupaten Pemalang terus diperkuat sebagai bagian dari kontribusi terhadap target penurunan emisi karbon nasional melalui FOLU Net Sink 2030. Namun, bagi Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI), keberhasilan restorasi lingkungan harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang hidup dan bergantung pada kawasan pesisir.
Sebagai wujud komitmen tersebut, KAWALI menyelenggarakan pemetaan wilayah serta pelatihan Measurement, Reporting, and Verification (MRV) di Desa Pesantren dan Desa Mojo. Kegiatan ini dirancang dengan menerapkan sistem perlindungan sosial (safeguard) yang memastikan proses restorasi berlangsung secara partisipatif, transparan, aman, dan berkeadilan.
Ketua Umum KAWALI, Puput TD Putra, menegaskan bahwa masyarakat harus menjadi aktor utama dalam setiap proses pemulihan lingkungan.
“Proyek lingkungan berskala besar sering kali gagal karena mengabaikan suara masyarakat di tingkat tapak. Melalui penerapan safeguard, kami memastikan hak-hak warga Desa Pesantren dan Desa Mojo terlindungi. Warga bukan sekadar menjadi penerima manfaat, tetapi kami latih menjadi peneliti mandiri yang menguasai data ekologi desanya sendiri. Kami ingin masyarakat merasa yakin bahwa program ini hadir untuk melindungi masa depan mereka, bukan membatasi ruang hidup mereka.”
Penerapan safeguard dimulai melalui prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan). Melalui mekanisme ini, masyarakat memperoleh informasi secara utuh sejak tahap perencanaan dan memiliki hak penuh untuk memberikan persetujuan ataupun penolakan terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan di wilayah mereka.
KAWALI juga menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama pelaksanaan kegiatan. Sebelum melakukan pemetaan di kawasan pesisir yang memiliki tingkat risiko tinggi akibat kondisi lumpur dan cuaca, peserta terlebih dahulu mengikuti simulasi pemetaan menggunakan peta visual (tabletop exercise) di dalam ruangan sebagai bagian dari mitigasi risiko.
Selain itu, program ini mengedepankan prinsip kesetaraan gender dengan membuka ruang yang luas bagi kelompok perempuan pesisir untuk berperan sebagai operator data digital desa. Sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai Grievance Redress Mechanism (GRM), yaitu mekanisme pengaduan resmi yang memungkinkan warga menyampaikan keberatan atau melaporkan pelanggaran selama pelaksanaan program.
Kepala Bidang Program dan Kampanye KAWALI, Syahreza, menjelaskan bahwa pelibatan masyarakat terbukti mampu menghasilkan keputusan yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi lapangan.
“Perlindungan terbaik adalah ketika masyarakat sendiri menentukan batas wilayahnya. Saat perwakilan warga melakukan pemetaan, mereka langsung mencocokkan draf peta dengan kondisi riil di lapangan. Hasilnya, lokasi rencana penanaman berhasil disesuaikan agar tidak menutup jalur perahu nelayan tradisional maupun mengganggu sirkulasi air tambak bandeng milik warga. Inilah esensi pengelolaan ruang yang aman, adil, dan berbasis kebutuhan masyarakat.”
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan bersama antara pemerintah desa, kelompok tani, dan KAWALI di Desa Pesantren serta Desa Mojo. Kesepakatan tersebut menjadi landasan pelaksanaan program pemulihan Sabuk Hijau Pesisir Utara Jawa yang tidak hanya berorientasi pada keberhasilan ekologis, tetapi juga menjamin perlindungan sosial, hak masyarakat, dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Syahreza
Kepala Bidang Program dan Kampanye KAWALI









