SALURANSATU.COM – JAKARTA – Menanggapi Putusan Hukum (Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat) 4 Mei 2026, terkait kasus yang melibatkan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kuasa Hukum Terdakwa Temurila, Komisaris PT Ketenagakerjaan Ekonomi Mandiri (PT KEM) selaku Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan fakta persidangan. PT KEM Indonesia menegaskan posisi hukumnya bahwa perusahaan dan Para Pemohon Sertifikasi sama sekali bukan pelaku gratifikasi, melainkan korban dari praktik pemerasan dalam jabatan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kemnaker.
Kuasa Hukum Terdakwa Temurila secara tegas menyatakan kliennya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap Para Pemohon sertifikasi atau tindakan pemudahan usaha yang menyalahi aturan. Seluruh dinamika operasional dan biaya yang timbul di lapangan memiliki dasar hukum dan urgensi teknis yang jelas.
Melalui siaran pers ini, perlu Kami menyampaikan 3 (tiga) poin esensial terkait fakta yang sebenarnya terjadi:
Komponen Biaya di Luar PNBP Bersifat Legal dan Akuntabel
Biaya-biaya yang dikeluarkan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan komponen riil yang wajib dibayarkan untuk menunjang kelancaran pelatihan K3. Biaya tersebut dialokasikan langsung untuk pemenuhan fasilitas peserta, seperti akomodasi, konsumsi, dan transportasi peserta selama pelatihan berlangsung. Komponen ini murni biaya operasional penyelenggaraan, bukan pungutan liar.
Honor Narasumber dan Uang Non-Teknis Memiliki Dasar Surat Tugas Resmi
Pemberian honorarium kepada narasumber dari kementerian didasarkan pada Surat Tugas Resmi yang ditujukan kepada Terdakwa atau PT KEM selaku penyelenggara. Di dalam surat tugas tersebut secara eksplisit dinyatakan bahwa biaya akomodasi dan transportasi ditanggung oleh penyelenggara. Oleh karena itu, pemenuhan hak narasumber ini sah secara administratif dan tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
“Uang Non-Teknis” Adalah Bentuk Pemerasan Jabatan yang Mengakar
Terkait istilah “uang non-teknis”, terdapat dua fakta hukum krusial:
Bukan Praktik Baru: Praktik penyerahan uang ini adalah sistem yang sudah lama terjadi di lingkungan (Kemnaker) tersebut, jauh sebelum tahun 2021 sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan.
Tebusan, Bukan Penyuapan: Uang tersebut dikeluarkan bukan untuk mempermudah urusan bisnis PT KEM Indonesia, melainkan sebagai “uang tebusan” yang dipaksakan oleh oknum pejabat Kemnaker agar sertifikat kelulusan para peserta dapat diterbitkan. Tanpa adanya uang tebusan ini, sertifikat ditahan. Secara hukum, tindakan menekan ini memenuhi unsur Pemerasan dalam Jabatan, bukan gratifikasi sukarela.
Diskriminasi Hukum : PT.KEM Indonesia Satu-satunya Terdakwa dari 437 PJK3
Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan resmi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), praktik pemberian dana non-teknis dan honor ini merupakan kebijakan sistemik yang dilakukan oleh seluruh PJK3 di Indonesia, yang berjumlah sekitar 437 perusahaan.
Kami mempertanyakan asas keadilan dan kesamaan di mata hukum (equality before the law), mengingat hanya PT KEM Indonesia satu-satunya PJK3 yang dijadikan Terdakwa dan diproses hukum, sementara 437 PJK3 lainnya yang melakukan praktik yang sama persis tidak tersentuh hukum. Hal ini menunjukkan adanya indikasi tebang pilih yang nyata dalam penanganan perkara ini.
“Kami meminta semua pihak untuk melihat kasus ini secara objektif berdasarkan fakta materiil di persidangan. PJK3 dan PT KEM Indonesia adalah korban dari sistem yang menyandera hak-hak para pencari sertifikasi. Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penegak hukum dengan harapan keadilan ditegakkan bagi Kami yang menjadi korban pemerasan” ujar Anton Hariyadi SH. MH. perwakilan Kuasa hukum Terdakwa Temurila.









