Oleh: Daniel Mohammad Rosyid @KITA
Dalam perspektif game theory, politik adalah kebajikan publik sehingga politik tidak boleh dimonopoli oleh satu institusi tertentu, baik negara maupun swasta. Oleh karena itu, partai politik sebagai institusi swasta seharusnya bersifat sementara atau ad hoc, dibentuk sebagai panitia menjelang pemilu, lalu dibubarkan setelah pemilu selesai. Jika partai politik semakin melembaga, maka politik menjadi barang yang langka dan mahal, sekaligus menjadi sumber korupsi. Adagium Lord Acton berawal dari pemahaman ini: Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Inilah akar “sindrom Korea”, sebagaimana pernah dinyatakan secara terbuka oleh politisi PDIP, Bambang Pacul.
Bagaimana partai politik dapat menjadi organisasi yang paling berbahaya—bahkan paling korup—di dunia pernah disampaikan oleh Noam Chomsky. Saat ini, dunia disebut dibuat jungkir balik oleh Partai Republik di bawah Donald Trump yang berduet dengan Partai Likud di bawah Benjamin Netanyahu. Sebelumnya, ada Partai Nazi di Jerman pada masa Adolf Hitler. Di Indonesia, pernah terjadi pada PKI di era Soekarno, kemudian Golkar di era Soeharto, disusul Partai Demokrat dan PDIP pada era Reformasi. Saat ini, Gerindra di bawah Prabowo disebut berpotensi menjadi institusi yang berbahaya apabila korup. Di masa depan, mungkin PSI di bawah Kaesang, putra Joko Widodo.
Berpolitik berarti memberi nilai dan norma dasar bagi suatu sektor tertentu. Karena itu terdapat politik pendidikan, politik kesehatan, politik perdagangan, politik keuangan, hingga politik luar negeri. Memberi nilai dalam konteks NKRI berarti memastikan bahwa nilai dan norma dasar yang diamanatkan dalam UUD dihormati, ditaati, dan dilaksanakan melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang mengatur sektor tersebut oleh seluruh cabang kekuasaan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menurut UUD 1945, tata kelola politik sebagai barang publik dijalankan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara, bersama Presiden, DPR, DPA, MA, dan BPK sebagai lembaga tinggi negara. Tidak ada satu pun lembaga tinggi negara yang memonopoli politik atau menjadi political free rider.
Deformasi tata kelola politik terjadi ketika UUD hasil empat kali amandemen (2002) secara efektif menghilangkan peran MPR, lalu menggantikannya dengan partai politik. Partai politik atau gabungan partai politik menjadi satu-satunya institusi yang berwenang mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Mengajukan calon presiden saja dapat mendorong transaksi politik, apalagi mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, sejak tahap pencalonan, pilpres langsung menurut UUD hasil amandemen dinilai telah merusak tata kelola politik NKRI. UUD 2002 disebut sebagai “konstitusi pasar sapi”, dengan elite partai politik sebagai para blantik-nya.
Pilpres langsung menurut UUD hasil amandemen hanya memilih presiden dan wakil presiden sebagai petugas partai politik, yaitu pelaksana agenda para bandar politik, bukan presiden sebagai mandataris MPR yang menjalankan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Pemilu menyediakan politik sebagai barang publik melalui bujuk rayu kepada sekitar 160 juta pemilih, tetapi penikmat utama hasil pemilu bukanlah publik, melainkan elite partai politik. Setelah jabatan presiden dan wakil presiden, hampir seluruh jabatan puncak dalam arsitektur tata kelola politik—mulai dari MA, BPK, MK, hingga KPK—disebut dikendalikan oleh elite partai politik. Tanpa MPR sebagai lembaga tertinggi negara, semakin banyak konflik antarlembaga negara, seperti antara Polri dan Kejaksaan, yang mencuat ke ruang publik tanpa penyelesaian yang jelas oleh penengah yang dipercaya.
Presiden terpilih Prabowo bahkan disebut dipaksa menjadi “presiden omon-omon”. Pemerintahannya dinilai tidak efektif karena adanya deep state atau shadow government yang merupakan hasil orkestrasi elite partai politik untuk mengakumulasi sumber daya ekonomi bernilai ribuan triliun rupiah melalui korupsi di sektor bea cukai, pasar gelap narkoba, manipulasi pajak, serta kebocoran hasil tambang. Oleh Prabowo, kondisi ini disebut sebagai Paradoks Indonesia: rakyat miskin di negeri yang kaya.
Sebagai nahkoda kapal besar NKRI, Prabowo disebut sedang melakukan manuver perubahan haluan dari UUD hasil amandemen menuju amanat UUD 1945. Para elite partai politik dan bandar politik yang menjadi penumpang di geladak VIP disebut mulai gelisah. Sementara itu, masyarakat sebagai penumpang di geladak ekonomi diharapkan tetap tenang dan mengambil peran proaktif untuk memastikan manuver tersebut berhasil demi mewujudkan NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Konsolidasi Indonesia Tegakkan Amanah UUD 1945
Surabaya, Senin, 20 Juli 2026.



