Oleh: Daniel Mohammad Rosyid
@Rosyid College of Arts
Ulama dan para penggiat Islam sebagai bagian dari kelas menengah sering kali mengalami keterbatasan dukungan logistik. Akibatnya, untuk bertahan mereka dapat terjebak dalam sikap kompromistis terhadap penguasa maupun oligarki. Dalam kondisi demikian, sebagian bahkan tergoda menjual hasil rekayasa terhadap ayat-ayat Allah dengan harga yang murah (QS Al-Baqarah [2]: 79).
Mengapa hal ini terjadi? Salah satu jawabannya adalah perlunya pengelolaan zakat yang lebih lugas, efektif, dan cermat, sehingga mampu memperkuat kelas menengah sekaligus mengurangi kemiskinan. Kelas menengah yang besar, mandiri, dan terdidik merupakan salah satu kunci keberhasilan pembangunan agar Indonesia terbebas dari paradoks sebagai rakyat miskin di negeri yang kaya.
Untuk menjadi bangsa yang maju, setidaknya diperlukan lima prasyarat. Pertama, pendidikan yang mampu melahirkan warga negara yang kompeten, sehat, dan produktif. Kedua, pasar yang terbuka, adil, dan bebas dari praktik riba. Ketiga, investasi yang menciptakan lapangan kerja. Keempat, birokrasi yang profesional, amanah, dan bersih dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Kelima, ketersediaan energi yang memadai.
Kelima public goods tersebut membutuhkan pembiayaan yang cukup. Persoalan muncul ketika sebagian warga negara enggan ikut membiayainya, tetapi tetap menikmati manfaatnya sebagai free riders. Mereka mengakumulasi kekayaan tanpa memiliki komitmen berbagi dengan masyarakat miskin dan anak-anak yatim.
Kerja-kerja menegakkan Islam secara kaffah dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia perlu dipahami oleh para ulama dan muharrik sebagai kerja-kerja pembangunan, bukan dipersempit hanya pada persoalan fikih. Pendekatan ini sepenuhnya konstitusional. Menegakkan Islam bukan berarti tidak mengakui, tidak menghormati, atau memusuhi pemeluk agama lain, apalagi bersikap anti-NKRI.
Penting pula dipahami bahwa pembangunan tidak sesempit rumusan kaum neoliberal sebagai upaya meningkatkan konsumsi semata, melainkan sebagai proses memperluas kemerdekaan dan memberdayakan masyarakat. Dalam perspektif ini, Amartya Sen merumuskan konsep Development as Freedom.
Dalam bangunan Islam, syahadat menjadi fondasi yang melahirkan proses pendidikan, sedangkan salat menjadi tiang penyangganya. Menarik untuk dicermati bahwa perintah mendirikan salat hampir selalu diikuti dengan perintah menunaikan zakat, sebagaimana tercantum dalam QS Al-Baqarah [2]: 43. Jika salat merupakan bentuk pemberdayaan internal untuk menumbuhkan jiwa yang merdeka, maka zakat merupakan pemberdayaan eksternal yang membebaskan masyarakat dari kemiskinan dan kezaliman sehingga secara bertahap mampu menjadi kelas menengah yang mandiri.
Al-Qur’an juga mengingatkan bahwa para pendiri salat akan celaka apabila mengabaikan nasib anak yatim dan tidak mendorong kepedulian terhadap orang miskin (QS Al-Ma’un). Dalam perspektif ini, mengabaikan kewajiban zakat merupakan persoalan moral yang sangat serius.
Penyempitan makna zakat menjadi sekadar kegiatan karitatif telah menyebabkan Indonesia kehilangan salah satu instrumen penting pembiayaan pembangunan. Akibatnya, cita-cita menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur menjadi lebih sulit diwujudkan. Ironisnya, tidak sedikit umat Islam yang lebih terdorong melaksanakan ibadah haji atau umrah berulang kali daripada memenuhi kewajiban zakat.
Konsep ghanimah dalam QS Al-Anfal [8]: 41 juga selama ini cenderung dipersempit karena perang hanya dipahami sebagai konflik militer. Padahal, bentuk peperangan masa kini telah berkembang menjadi perang nonmiliter, seperti perang asimetris, perang neo-cortex, perang narasi, propaganda, korupsi, manipulasi pajak, perjanjian yang tidak adil, serta praktik riba.
Rasulullah saw. menyebut bahwa perjuangan terbesar adalah melawan hawa nafsu. Dalam konteks kekinian, perjuangan tersebut dapat dipahami sebagai upaya menghadapi keserakahan kalangan kaya yang menghindari kewajiban zakat, maupun praktik kapitalisme manipulatif yang bertumpu pada riba.
Perampasan aset hasil korupsi, manipulasi pajak, serta penjarahan sumber daya alam dapat dipahami sebagai bagian dari ghanimah dalam perjuangan melawan hawa nafsu tersebut. Dari penyelamatan dan pengembalian kekayaan negara itu, termasuk melalui alokasi khumus (20 persen) atas ghanimah, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih memadai untuk membiayai sektor-sektor strategis, sekaligus memperkuat kelas menengah sebagai ujung tombak ketahanan pangan dan energi.
Gunung Anyar, Surabaya, 22 Juli 2026.



