Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

Pengamat Desak Pemerintah Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan Mulai APBN 2027

mega career expo

SALURANSATU.COM – Purwokerto – Pengamat politik Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto, Ahmad Sabiq, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan merupakan langkah tepat untuk menjaga amanat konstitusi terkait alokasi pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

Menurut Ahmad Sabiq, kebijakan tersebut penting agar anggaran pendidikan tetap difokuskan pada peningkatan kualitas sektor pendidikan, bukan digunakan untuk membiayai program di luar fungsi utamanya.

“Putusan MK ini sudah tepat untuk menjaga kemurnian mandat anggaran pendidikan 20 persen. Program gizi anak memang penting, tapi tidak semestinya membebani pos pendidikan yang sejak awal diperuntukkan bagi perbaikan mutu sekolah, fasilitas, dan kesejahteraan guru. Menyatukan keduanya hanya membuat anggaran pendidikan terlihat besar di atas kertas, padahal kebutuhan riil di lapangan masih sangat banyak,” ujar Ahmad Sabiq, Jumat (31/7).

Ia juga mendorong pemerintah agar tidak menunggu hingga batas akhir masa transisi yang ditetapkan MK pada 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.

“Pemerintah sebaiknya tidak menunggu sampai batas akhir transisi di 2028 untuk memisahkan anggaran ini. Jika ada komitmen politik yang jelas, pemisahan pos MBG mestinya sudah bisa direalisasikan pada APBN 2027,” tegasnya.

Sebelumnya, dikutip dari BBC.com Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengujian Undang-Undang APBN 2026 pada Kamis (30/7).

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya. Mahkamah menyatakan skema yang memasukkan pendanaan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan tidak dapat dipertahankan pada penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 masih tetap berlaku untuk Tahun Anggaran 2026. Namun, ketentuan tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum untuk memasukkan pendanaan MBG ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan setelah masa transisi berakhir.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” demikian bunyi putusan MK.

Dalam pertimbangannya, MK menilai Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) telah memperluas makna norma yang diatur dalam batang tubuh undang-undang.

“Penjelasan seharusnya menjadi sarana untuk memperjelas maksud norma atau lingkup ketentuan dalam batang tubuh. Bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan,” tulis MK dalam pertimbangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *