SALURANSATU.COM, Jakarta – Kebijakan Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan ganjil genap pada hari libur nasional dan cuti bersama dinilai sudah tepat oleh Anggota DPRD DKI Jakarta Ghozi Zul Azmi.
Ghozi mengatakan tidak diberlakukannya aturan ganjil genap pada libur panjang pekan ini pada hakikatnya terkait masalah pengendalian kualitas udara.
“karena memang pada hakikatnya ganjil genap yang diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta ini terkait masalah pengendaliaan kualitas udara,” ungkap Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini.
Menurutnya ketika libur panjang atau long weekend mobilitas kendaran baik pribadi maupun transportasi umum otomatis itensitasya lebih rendah. “Sehingga ganjil genap ini tidak relevan di saat libur panjang,’ katanya saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Selasa,(3/6/2025)
Ghozi menilai tepat sekali jika tidak diperlakukan sebagaimana pada saat momen Hari Raya Idul Fitri.
Namun menurutnya ketika ganjil genap ataupun libur panjang sudah selesai atau situasi kualitas udara mulai memburuk Pemprov DKI Jakarta harus kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap.
“saya pikir Pemprov DKI Jakarta harus kembali memberlakukan ganjil genap,” tandas Politisi Muda PKS yang duduk di Kursi DPRD DKI Jakarta dari Dapil 4 Jakarta Timur.
Ghozi menegaskan bahwa aturan pemberlakukan ganjil genap bukan hanya terkait macet tetapi pada hakikatnya adalah pengendalian kualitas udara di DKI Jakarta.
Ia menyebutkan dalam pantauan indeks kualitas udara (AQI,) poin untuk kualitas udara di DKI Jakarta saat ini masuk kategori tidak sehat.
“angkanya saat ini 176 masuk kedalam kategori tdak sehat tapi ada juga yang mengatakan indeks kualitas udaranya saat ini moderat,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan tidak ada ganjil genap di Jakarta saat tanggal merah 6 dan 9 Juni 2025.
“Ketentuan ganjil dan genap ditiadakan 6 dan 9 Juni 2025,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Senin, (2/6/2025) sebagaimana dilansir dari antaranews.com
Peniadaan sistem ganjil-genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 bahwa sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Reportase : Muhammad









