SALURANSATU.COM – Jakarta – Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Barat memulai perbaikan fisik dan penataan ulang lokasi sementara (Loksem) di Jalan S. Parman, Gang Tanjung Gedong, Grogol Petamburan. Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Loksem tidak boleh lagi dikuasai oleh pengusaha besar, tetapi dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kecil.
Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid, mengatakan pihaknya akan melakukan perbaikan total bangunan Loksem dengan standar dan ukuran yang telah ditetapkan Pemda DKI.
“Kita akan menuntaskan pembangunan sampai dengan ke ujung dengan standar yang sama,” kata Iqbal, Senin (27/10).
Iqbal menegaskan fasilitas Loksem ini diberikan sepenuhnya oleh pemerintah kepada UMKM. Oleh karena itu, para pedagang tidak dikenakan biaya sewa dan Loksem bukan untuk kepemilikan pribadi. Pedagang hanya diwajibkan membayar retribusi.
“Semua adalah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada UMKM dengan membayar retribusi,” ujarnya.
Terkait tarif retribusi yang akan ditetapkan, Iqbal menyebutkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM yang akan memanfaatkan Loksem tersebut.
“Nanti dalam penempatan kembali akan kami pantau dan pastikan kembali,” pungkasnya.
Penataan ulang ini disambut baik oleh pelaku usaha kecil. Kosasih, pemilik usaha Bakmie Ayam Ajiib di kawasan Tanjung Duren, mengungkapkan rasa senangnya atas perbaikan ini.
Ia menjelaskan, Loksem di Jalan S. Parman sebelumnya dibangun permanen dan justru dikuasai oleh pelaku usaha besar.
“Selama itu pula UMKM kecil tidak kebagian tempat usaha (di Loksem) untuk sewa,” ungkap Kosasih.
Kosasih berharap Pemda DKI Jakarta dapat memberlakukan aturan ini secara adil, transparan, dan merata kepada seluruh pelaku UMKM, khususnya di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pelaku UMKM yang ingin mendaftar dan memanfaatkan Loksem diwajibkan melalui usulan kelurahan dan kecamatan setempat.
“Dasar Loksem adalah Pergub 10 tahun 2015 yang didahului dengan usulan lurah dan camat dibahas di tingkat kota,” ungkap Iqbal
Reporter: Muhammad









