Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

HUT Jakarta ke-498, Denda Pajak Kendaraan Dihapus! Buruan Bayar Mulai 14 Juni!

mega career expo

SALURANSATU.COM – Jakarta — Kabar gembira buat warga Jakarta yang punya kendaraan bermotor. Dalam rangka menyambut HUT ke-498 Jakarta, Pemprov DKI memberikan insentif luar biasa, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Mulai Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat Jakarta yang punya tunggakan pajak kendaraan bisa membayar tanpa dikenai denda sama sekali. Cukup bayar pokok pajaknya saja.

“Periodenya Sabtu 14 Juni sampai 31 Agustus 2025,” ungkap Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati, saat dihubungi, Kamis (12/6) seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Ia menjelaskan, biasanya wajib pajak yang menunggak harus membayar pokok pajak plus denda. Tapi lewat program ini, dendanya dihapuskan. “Syaratnya seperti biasa, hanya saja kali ini cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelas Lusiana.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa program ini hanya berlaku untuk mereka yang datang dan membayar langsung pada periode tersebut.

“Pemutihan ini bukan buat yang nggak mau bayar pajak, tapi diberikan khusus bagi yang pada hari itu datang untuk membayar. Jadi manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

Reporter: Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *