Moderat dan Mencerdaskan
Indeks
Opini  

Jihad Konstitusional dan Ikhtiar Mengembalikan UUD 1945

mega career expo

Oleh: Daniel Mohammad Rosyid
@Rosyid College of Arts

Sejauh yang saya amati, perjuangan untuk kembali kepada UUD 1945 belum menyentuh aspek manusiawi para pendiri bangsa. Misalnya, kita masih kurang membahas aspek psikologis Soekarno maupun para tokoh Muslim yang turut merumuskan dasar-dasar negara.

Perjuangan kita pada era pasca-Jokowi sejauh ini masih terlalu akademis dan ilmiah. Aspek selera politik dan hasrat terhadap kekuasaan justru kurang mendapat perhatian. Kedua hal tersebut relatif langka di kalangan mubalig, ulama, dan akademisi yang cenderung bersikap post factum: menunggu data dan perubahan terjadi, kurang berani menjadi pelopor perubahan. Akibatnya, mereka lebih sering menjadi pengamat daripada pelaku dalam peristiwa-peristiwa penting.

Sementara itu, kalangan komunis, sosialis, liberal, maupun nasionalis justru memiliki selera politik dan orientasi kekuasaan yang lebih kuat. Salah satu penyebabnya adalah karena kita terlalu lama larut dalam aktivitas keormasan sehingga merasa kiprah tersebut sudah memadai. Kondisi ini merupakan buah dari proses depolitisasi Islam dan sekularisasi yang berlangsung sejak Orde Baru, terutama melalui sistem persekolahan massal.

Kebijakan Soeharto pada awal Orde Baru yang menempatkan Islam dan komunisme sebagai dua “bahaya laten” mendorong banyak tokoh Muslim menjauh dari gelanggang politik dan memilih memusatkan perhatian pada dakwah.

Pertumbuhan organisasi-organisasi kemasyarakatan Islam, dalam pandangan ini, dipandang sebagai bagian dari operasi “bendera palsu” yang secara tidak langsung melemahkan posisi politik umat Islam. Tanpa disadari, umat semakin terfragmentasi secara politik dan kemudian mengalami marginalisasi ekonomi. Ersatz capitalism pada era Soeharto berkembang menjadi full-fledged capitalism pada era Jokowi. Fenomena ini oleh Prabowo disebut sebagai “Paradoks Indonesia”: rakyat miskin di negeri yang kaya raya.

Akibatnya, pengalaman politik kita menjadi terbatas dan keterampilan politik tidak lagi terasah. Sikap politik sering kali menjadi naif sehingga mudah tertipu. Setelah kemerdekaan, banyak ulama pejuang memilih mengelola pondok pesantren dan menyerahkan urusan politik kepada kelompok sekuler.

Di sisi lain, akademisi Muslim di berbagai perguruan tinggi juga dinilai kurang mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berakar pada nilai-nilai UUD 1945. Sebaliknya, mereka lebih banyak mengadopsi paradigma Barat sehingga perangkat ilmu perencanaan dan pembangunan menjadi sangat terbaratkan (westernized).

Pengalaman politik umat dalam NKRI juga dinilai pahit, mulai dari dipenjarakannya tokoh-tokoh Masyumi, eksekusi Kartosoewirjo pada masa Soekarno, hingga berkembangnya PKI di bawah D.N. Aidit.

Literasi dan pengalaman politik yang terbatas bahkan membuat sebagian tokoh Muslim memandang perubahan UUD 1945 menjadi UUD hasil amandemen tidak membawa konsekuensi mendasar. Setelah lama dituding anti-NKRI dan anti-Pancasila, dalam kerangka UUD 2002 itu umat Islam justru dinilai semakin tersisih dari rumah konstitusional yang dahulu dirancang bersama oleh para ulama negarawan pendiri bangsa.

Karena itu, upaya kembali kepada UUD 1945 memerlukan jihad konstitusional dari para tokoh Muslim. Perjuangan tersebut tidak dapat dilakukan secara sambil lalu, melainkan membutuhkan kesungguhan, strategi, dan konsolidasi politik.

Dalam pandangan ini, sasaran strategis umat Islam adalah memastikan bahwa pemilihan presiden pada tahun 2029 dilakukan oleh wakil-wakil rakyat di MPR melalui mekanisme musyawarah untuk memilih Presiden sebagai mandataris MPR yang menjalankan GBHN, bukan Presiden yang dipandang lebih tunduk pada agenda partai politik atau oligarki.

Gagasan pemilihan Presiden oleh MPR tersebut dipandang oleh Mujani SRMC sebagai ancaman terhadap model demokrasi berdasarkan UUD hasil amandemen, yang oleh penulis dinilai telah menunjukkan berbagai kelemahan.

Gunung Anyar, Surabaya, Senin, 6 Juli 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *