Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

Bukan Konflik? Ini Alasan PKS Copot Ketua DPRD DKI Jakarta

mega career expo

SALURANSATU.COM – Jakarta – Pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta dari Khoirudin kepada Suhud Alynudin memunculkan pertanyaan publik terkait alasan di balik keputusan tersebut. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan, rotasi ini merupakan bagian dari dinamika internal organisasi, bukan karena konflik politik.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli, menjelaskan bahwa pergantian pimpinan legislatif tersebut merupakan keputusan struktural yang telah melalui proses panjang di internal partai. Keputusan itu berasal dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan ditindaklanjuti oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) serta fraksi di DPRD.

“Pergantian ini bukan karena persoalan internal atau konflik, melainkan bagian dari konsolidasi dan penyegaran organisasi,” ujarnya, dikutip dari jakarta.pks.id, Rabu,(22/4/2026)

Menurut dia, rotasi jabatan merupakan hal yang lazim dalam sistem kaderisasi PKS guna menjaga soliditas dan meningkatkan efektivitas kinerja politik di tingkat daerah.

Selain faktor penyegaran, langkah ini juga disebut sebagai strategi untuk memperkuat struktur partai dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di DPRD DKI Jakarta.

Secara prosedural, pergantian Ketua DPRD tidak dilakukan secara instan. Fraksi PKS terlebih dahulu menerima mandat dari DPW berdasarkan keputusan DPP, kemudian mengusulkan pergantian melalui surat resmi kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, beredar surat keputusan yang mencabut penetapan pimpinan DPRD sebelumnya dan mengusulkan penggantian posisi Ketua DPRD dari Khoirudin kepada Suhud Alynudin untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.

Di tengah spekulasi yang berkembang, PKS memastikan tidak ada friksi internal yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Rotasi disebut murni sebagai langkah organisatoris untuk menjaga ritme kerja politik dan memperkuat peran partai di pemerintahan daerah.

Pergantian ini sekaligus menegaskan bahwa posisi Ketua DPRD DKI Jakarta merupakan representasi kekuatan politik partai pemenang kursi legislatif, yang pengisiannya sepenuhnya menjadi kewenangan internal partai bersangkutan.

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan publik “kenapa Ketua DPRD DKI diganti?” mengarah pada tiga faktor utama: konsolidasi internal partai, penyegaran kepemimpinan, dan strategi peningkatan efektivitas kerja politik, bukan karena konflik atau tekanan eksternal. (mj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *