SALURANSATU.COM – Jakarta, Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan batu bara berkalori rendah di PT PLN (Persero) yang diduga merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, dan Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyoroti penggunaan batu bara dengan kalori di bawah standar yang ditetapkan, terutama di PLTU Suralaya. Riset Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) tahun 2023 mencatat emisi dari PLTU Suralaya menyebabkan sekitar 1.470 kematian per tahun dan kerugian kesehatan mencapai Rp14,2 triliun.
“Penggunaan batu bara berkalori rendah yang tidak sesuai spesifikasi menyebabkan pembakaran tidak efisien dan meningkatkan emisi berbahaya, yang berkontribusi pada polusi udara dan gangguan kesehatan masyarakat,” ujar Mus Gaber, Rabu (7/10/2025).
Uchok Sky Khadafi menambahkan bahwa praktik ini bukan hal baru. Ia mengingatkan kasus korupsi pengadaan batu bara untuk PLN yang terbongkar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada 2024. Dalam perjanjian jual beli batu bara antara PLN dengan PT Borneo Inter Global (PT BIG), ditemukan batu bara yang dikirim tidak sesuai standar kalori minimal 4.200 Kcal/Kg yang ditetapkan Menteri ESDM. Batu bara yang diterima hanya memiliki kalori 3.660 Kcal/Kg di tahap pertama dan 2.992 Kcal/Kg di tahap kedua.
“Jika kondisi ini terjadi secara sistematis di berbagai PLTU, negara bisa dirugikan triliunan rupiah dan masyarakat menjadi korban polusi udara,” jelas Uchok.
CBA meminta Kejagung untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kontrak pembelian batu bara PLN, termasuk verifikasi kualitas dan kuantitas batu bara yang digunakan. Mereka juga mendesak Kejagung memanggil perusahaan pemasok batu bara, Direksi PLN, termasuk Dirut Darmawan Prasodjo, serta komisaris untuk dimintai keterangan.
“Kejagung harus bertindak agar tidak ada lagi praktik penyimpangan kalori batu bara yang berujung korupsi dan kematian rakyat,” tegas Uchok Sky Khadafi.







