Oleh: Daniel Mohammad Rosyid – Departemen Teknik Kelautan ITS
Saat ini, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sedang dievaluasi untuk direvisi. Menurut pandangan penulis, UU yang berlaku saat ini mencampuradukkan konsep pendidikan dan pengajaran dengan menempatkan persekolahan sebagai komponen utama dalam Sisdiknas.
Sejak era Orde Baru, persekolahan, termasuk perguruan tinggi, diposisikan sebagai instrumen teknokratik untuk menyiapkan tenaga kerja yang cukup terampil menjalankan industri sekaligus cukup patuh dan disiplin dalam bekerja demi kepentingan pemilik modal.
Rancangan dasar Sisdiknas tersebut, menurut penulis, pada dasarnya belum banyak berubah hingga sekarang. Penulis berpendapat bahwa Sisdiknas belum dirancang secara optimal untuk mewujudkan amanat mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan jiwa yang merdeka sebagai prasyarat budaya bangsa yang merdeka. Pendidikan seharusnya menjadi platform bagi belajar secara merdeka.
Di sisi lain, persekolahan saat ini juga diberi tanggung jawab membangun iman dan takwa, namun dinilai cenderung meminggirkan peran keluarga dan masyarakat, terutama masjid bagi umat Islam. Menurut penulis, masyarakat Muslim kini sulit membayangkan kehidupan tanpa sekolah, tetapi dapat membayangkan kehidupan tanpa masjid. Secara perlahan, semakin banyak anak muda yang merasa dapat hidup tanpa membangun keluarga. Pernikahan menjadi kurang diminati, sementara gaya hidup LGBT maupun pilihan child-free dinilai semakin berkembang.
Penulis juga mencermati bahwa UUD 1945 sebelum perubahan hanya mengatur mengenai pengajaran, sedangkan setelah perubahan UUD mengatur pendidikan sebagai upaya sadar dan terencana yang diwujudkan melalui Sistem Pendidikan Nasional. Dalam praktiknya, pendidikan kemudian lebih banyak diwujudkan melalui sistem persekolahan.
Konsep mutu yang diterapkan di sekolah, menurut penulis, banyak mengadopsi pendekatan industri massal yang bertumpu pada standardisasi. Akibatnya, warga negara dengan bakat, latar belakang, dan aspirasi yang beragam cenderung diseragamkan. Sir Ken Robinson bahkan pernah menyatakan bahwa sekolah merupakan salah satu institusi yang paling bertanggung jawab terhadap krisis pengembangan sumber daya manusia pada abad ke-20. Sementara itu, John Taylor Gatto menggambarkan persekolahan massal sebagai proses dumbing down of people.
Menurut penulis, UU Nomor 20 Tahun 2003 menempatkan pendidikan formal hampir memonopoli proses pendidikan sehingga kesempatan belajar sebagai barang publik menjadi semakin terbatas dan mahal. Tidak bersekolah sering kali dipersepsikan sebagai tidak belajar atau tidak terdidik. Akibatnya, keluarga dan masyarakat dianggap kurang kompeten menjalankan fungsi pendidikan.
Padahal, keluarga dan berbagai institusi masyarakat merupakan lingkungan pendidikan yang penting. Konsep Tri Pusat Pendidikan yang diperkenalkan Ki Hadjar Dewantara—keluarga, sekolah, dan masyarakat—menempatkan ketiganya sebagai pilar yang saling melengkapi. Tugas utama keluarga adalah mendidik generasi muda, sedangkan masyarakat, termasuk tempat-tempat ibadah, juga memiliki fungsi pendidikan. Sekolah dan guru semestinya lebih berfokus pada pengelolaan pengajaran.
Dalam pandangan penulis, konsep utama pendidikan sebagai sarana membentuk warga yang kompeten, sehat, dan produktif adalah belajar (learning, bukan sekadar schooling). Belajar merupakan proses memaknai pengalaman yang bersifat dinamis dan tidak sepenuhnya dapat direncanakan. Oleh karena itu, yang dibutuhkan adalah perluasan kesempatan belajar dan berguru, bukan sekadar perluasan jumlah sekolah.
Apalagi, perkembangan internet telah mengubah cara orang memperoleh pengetahuan. Menurut penulis, keluarga dan masyarakat justru menyediakan pengalaman belajar yang lebih nyata, kontekstual, dan berdimensi, meskipun terkadang mengandung risiko. Sebaliknya, lingkungan sekolah lebih menekankan kenyamanan dan keteraturan sehingga dinilai kurang kondusif untuk membentuk kedewasaan sosial, jiwa kepemimpinan, maupun kewirausahaan.
Penulis menyimpulkan bahwa persoalan pendidikan Indonesia saat ini adalah too much schooling, but less education. Ibarat gula darah, dalam jumlah yang tepat persekolahan bermanfaat, tetapi jika berlebihan justru dapat menimbulkan persoalan baru.
Karena itu, menurut penulis, yang perlu dilakukan adalah memperluas kesempatan belajar. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinilai sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan zaman. Seiring dengan penguatan keluarga dan berbagai simpul kegiatan produktif di masyarakat sebagai ruang belajar bagi generasi muda, sekolah juga perlu mengubah perannya.
Paradigma persekolahan perlu bergeser menuju paradigma belajar atau berguru. Jika tidak, menurut penulis, sekolah dan kampus berisiko kehilangan relevansinya, guru dan dosen semakin tersisih, dan bonus demografi dapat berubah menjadi beban demografi.
Surabaya, Rabu, 22 Juli 2026



