SALURANSATU.COM – Banyumas – Pakar Lingkungan Hidup Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Muslihudin, menegaskan bahwa proses penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) harus menyertakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Hal ini ia sampaikan sebagai instrumen penting untuk memastikan seluruh kebijakan pembangunan selaras dengan prinsip keberlanjutan dan mengendalikan penurunan kualitas lingkungan hidup.
”Ya, memang pemerintah daerah wajib melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai upaya untuk mengendalikan terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup,” ujar Dr. Muslihudin pada Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, KLHS merupakan salah satu instrumen utama dalam pengendalian kerusakan dan degradasi lingkungan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Lingkungan Tahun 2009. Selain itu, dunia juga menuntut adanya pembangunan yang berkelanjutan melalui Sustainable Development Goals (SDGs).
Muslihudin menambahkan, selain KLHS, instrumen pengendalian lingkungan lainnya yang penting adalah tata ruang (RDTR), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta Audit Lingkungan.
”Memang antara semangat pertumbuhan ekonomi dan kelestarian fungsi lingkungan hubungannya kontradiktif,” jelasnya. Oleh karena itu, pembangunan berkelanjutan menawarkan solusi agar pertumbuhan ekonomi dapat diraih tanpa merusak lingkungan.
Ia juga menyoroti bahwa RDTR harus dijadikan pedoman dalam pemanfaatan lahan untuk menghindari mulfunction (malfungsi) lahan. “Setiap daerah memiliki karakteristik bentang lahan yang berbeda, oleh karena itulah RTRW juga harus berdasar kondisi karakteristik lahan daerahnya, tidak bisa copy paste dari daerah lain,” tegasnya.
RDTR Purwokerto Harus Ramah Lingkungan
Pernyataan Prof. Muslihudin ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Banyumas. Sebelumnya, dalam Konsultasi Publik KLHS RDTR yang digelar pada Selasa (30/9) di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Sekretaris Daerah Banyumas, Agus Nur Hadie, menegaskan bahwa pembangunan kota tidak boleh hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Dengan KLHS, kita menempatkan keberlanjutan sebagai dasar utama dalam perencanaan. Artinya, Purwokerto harus tumbuh sebagai kota maju yang tetap ramah lingkungan, nyaman ditinggali, dan berdaya saing,” ujar Agus.
Agus berharap forum konsultasi publik ini dapat menjadi ruang partisipatif bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan kritik, saran, maupun rekomendasi konstruktif bagi penyusunan RDTR.
Reporter: Denis









