SALURANSATU.COM – Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
“Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025)
Anang menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, pihaknya menahan Nadiem selama 20 hari ke depan. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM dilakukan penahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025,” ujarnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah tiga kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan terakhir berlangsung Kamis (4/9/2025), setelah sebelumnya ia dimintai keterangan pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.
Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.55 WIB. Ia didampingi enam anggota tim kuasa hukumnya, salah satunya pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Ketika ditanya awak media terkait agendanya hari itu, Nadiem menjawab singkat. “Dipanggil untuk kesaksian,” ujarnya, dikutip dari Antara. Namun, ia enggan membeberkan barang-barang yang dibawanya maupun substansi pemeriksaan. “Terima kasih,” katanya singkat sambil berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Dengan penetapan Nadiem sebagai tersangka, total sudah empat orang yang dijerat dalam kasus ini. Mereka adalah JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024; BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat Sekolah Dasar 2020–2021; dan MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat SMP periode yang sama.
Reporter Muhammad









