Moderat dan Mencerdaskan
Indeks
Opini  

Kapitalisme Papan Catur dan Kemaritiman

mega career expo

Oleh: Daniel Mohammad Rosyid
@Dept. Teknik Kelautan ITS

Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi. Namun, paradoksnya, kesenjangan justru semakin melebar—baik antarindividu maupun secara spasial antara Jawa dan Luar Jawa. Berbagai infrastruktur terus dibangun, tetapi kapal justru dikecualikan dari infrastruktur negara kepulauan. Akibatnya, matra strategis seperti kemaritiman semakin terbengkalai. Armada kapal nasional kita telah berusia tua—rata-rata di atas 20 tahun—dengan kinerja keselamatan yang tidak membanggakan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah aturan main ekonomi kita telah berubah secara fundamental?

Jawabannya, antara lain, terletak pada perubahan konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 naskah asli menempatkan negara sebagai pemain utama, penguasa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, sekaligus penjamin kemakmuran rakyat. Namun, melalui empat kali amandemen pada 1999–2002, disisipkan Ayat (4) yang memuat frasa “efisiensi berkeadilan”. Frasa ini menjadi pintu masuk bagi logika neoliberal, yang menggeser peran negara: dari nahkoda menjadi terutama regulator yang membuka ruang seluas-luasnya bagi modal swasta.

Pragmatisme swasta semacam ini menjerumuskan perekonomian kita ke dalam commodity trap, mendorong deindustrialisasi, dan mempertahankan sektor jasa yang terbelakang. Perubahan konstitusional tersebut menjadi fondasi transisi dari kapitalisme semu era Orde Baru menuju kapitalisme penuh di era Reformasi. Puncaknya tampak dalam pengesahan UU Cipta Kerja melalui skema Omnibus Law, yang menjadi manifestasi kuat dari logika “efisiensi” dengan memangkas berbagai aturan demi menciptakan iklim investasi yang lebih menarik. Dalam perspektif Game Theory, ini bukan sekadar menambah jumlah pemain, melainkan mengubah papan permainan itu sendiri.

Papan permainan baru ini menciptakan zero-sum game yang membawa kita menuju Bad Nash Equilibrium. Setiap pemain bertindak rasional demi kepentingannya sendiri. Swasta besar cenderung memilih investasi pada sektor-sektor yang padat modal dan paling menguntungkan di Jawa. Negara pun terjebak dalam logika pertumbuhan jangka pendek dengan memberikan insentif pada lokasi dan sektor yang sama. Hasil akhirnya justru buruk bagi semua: kesejahteraan umum sebagai public goods semakin langka, sementara kesenjangan spasial terus melebar.

Tragedi terbesar dari perubahan ini adalah terbengkalainya matra kemaritiman. Sebagai negara kepulauan dengan wilayah laut yang sangat luas, laut seharusnya menjadi default geostrategy, pemersatu wilayah, sekaligus instrumen utama pemerataan. Namun, logika efisiensi kapitalistik membuat sektor kemaritiman kurang menarik bagi investasi karena payback period yang panjang dan margin yang relatif tipis.

Obsesi terhadap pertumbuhan ekonomi yang tinggi membuat kemaritiman tidak memperoleh dukungan fiskal dan moneter yang semestinya, sehingga potensi ekonomi biru yang sangat besar belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal, hilirisasi hasil-hasil tambang terpenting seharusnya juga diwujudkan melalui pembangunan kapal sebagai barang modal, bukan semata-mata mobil sebagai barang konsumsi. Bagi negara kepulauan, kapal bukan sekadar alat transportasi. Kapal adalah infrastruktur strategis, penghubung wilayah, sekaligus instrumen kedaulatan dan pemerataan.

Untuk mengakhiri zero-sum game ini, jalan terbaik adalah kembali kepada UUD 1945 naskah asli, sekaligus mewujudkan amanah Deklarasi Djoeanda 1957. Ini bukan romantisme sejarah, melainkan koreksi terhadap desain UUD hasil amandemen yang dianggap telah menyimpang dari mandat ekonomi konstitusional. Negara harus kembali menjadi nahkoda yang menentukan arah investasi dan memastikan sumber daya nasional diarahkan kepada sektor-sektor strategis, sekalipun sektor tersebut tidak selalu efisien menurut ukuran kapitalistik jangka pendek.

Bagi negeri kepulauan ini, menyeberangi lautan bukan sekadar pilihan ekonomi, melainkan takdir geografis. Dan takdir itu hanya dapat dilayari dengan kapal—serta dengan nahkoda yang benar-benar bernama negara.

● Sukolilo, Surabaya. Selasa, 11 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *