Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

Atik Luthfiyah, Penggagas Perda Ketahanan Keluarga Banyumas: Perjuangan Belum Usai

mega career expo

SALURANSATU.COM – BANYUMAS — Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Kabupaten Banyumas menjadi salah satu tahapan penting dalam upaya memperkuat fondasi keluarga di daerah. Namun, bagi Atik Luthfiyah, S.I.Kom., anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pengesahan regulasi tersebut bukanlah akhir perjuangan.

Perempuan yang mengawal gagasan perda ini sejak periode pertama keanggotaannya di DPRD Banyumas itu menegaskan, pekerjaan berikutnya adalah memastikan regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara nyata, bukan sekadar menjadi dokumen hukum.

Menurut Atik, setelah ditetapkan menjadi perda pada September 2026, regulasi tersebut masih harus melalui proses lanjutan, termasuk memperoleh nomor register dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta penyusunan peraturan bupati sebagai pedoman teknis pelaksanaan.

“Perda ini tidak serta-merta bisa langsung diterapkan. Masih ada proses yang harus dilalui, termasuk mendapatkan nomor register dan menyiapkan peraturan bupati untuk teknis implementasinya,” ujar Atik Senin (28/9/2026).

Ia menekankan pentingnya pengawalan bersama agar seluruh tahapan tersebut berjalan sesuai ketentuan. Baginya, keberhasilan sebuah perda tidak cukup diukur dari pengesahannya, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan itu mampu menjawab persoalan masyarakat.

“Inilah yang perlu kita kawal dan dorong bersama. Jangan sampai perda ini hanya di atas kertas, tetapi benar-benar harus bisa diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Berangkat dari Persoalan Ketahanan Keluarga

Atik menjelaskan, gagasan pembentukan Perda Ketahanan Keluarga berangkat dari keprihatinan terhadap berbagai persoalan sosial yang dihadapi Kabupaten Banyumas.

Ia menyoroti sejumlah indikator yang menurutnya menunjukkan perlunya perhatian lebih serius terhadap pembangunan keluarga. Di antaranya angka perceraian, meningkatnya permohonan dispensasi perkawinan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyalahgunaan narkoba, hingga persoalan HIV/AIDS.

Atik menyebut Banyumas berada di peringkat ketiga di Jawa Tengah dalam angka perceraian, setelah Kabupaten Cilacap dan Brebes. Ia juga menyoroti jumlah perkawinan di kabupaten Banyumas terus mengalami penurunan angka sejak 2020 sampai sekarang, 2026. Sementara permohonan dispensasi perkawinan disebutnya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

“Berbagai persoalan ini menunjukkan bahwa pembangunan ketahanan keluarga menjadi sangat strategis. Keluarga merupakan fondasi kehidupan sosial yang harus mendapatkan perhatian bersama,” ungkapnya.

Menurut Atik, persoalan keluarga tidak bisa semata-mata dipandang sebagai urusan privat yang sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing rumah tangga. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan kebijakan yang mendukung keluarga agar mampu menghadapi berbagai tantangan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang menempatkan pembangunan keluarga sebagai bagian penting dari pembangunan nasional.

Dalam kerangka tersebut, pembangunan keluarga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat hingga keluarga itu sendiri.

“Ketahanan keluarga bukan hanya tanggung jawab keluarga secara individual. Pemerintah harus hadir melalui kebijakan dan program yang mendukung, sementara masyarakat juga perlu mengambil peran dalam membangun lingkungan sosial yang sehat,” katanya.

Gagasan Sejak Periode Pertama DPRD

Perjuangan Atik mendorong lahirnya Perda Ketahanan Keluarga telah dimulai sejak periode pertama keanggotaannya di DPRD Kabupaten Banyumas, yakni 2019–2024.

Saat itu, selain menjadi anggota DPRD, Atik mengemban amanah sebagai Ketua Bidang Ketahanan Keluarga PKS. Di DPRD, ia bertugas di Komisi IV yang membidangi sejumlah urusan, termasuk pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan perempuan.

Dari posisi tersebut, ia mulai mewacanakan sekaligus mengusulkan pembentukan regulasi khusus mengenai ketahanan keluarga.

Namun, gagasan itu belum berhasil masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Pada periode pertama, kami sudah mulai mewacanakan dan mengusulkan perda ini. Tetapi, karena kondisi politik dan berbagai hal lainnya, saat itu belum berhasil masuk Bapemperda,” kenangnya.

Meski belum membuahkan hasil, Atik tidak menghentikan upaya tersebut. Ia tetap memandang regulasi ketahanan keluarga sebagai kebutuhan mendasar yang harus diperjuangkan melalui jalur legislasi.

Kesempatan kembali terbuka ketika ia terpilih menjadi anggota DPRD untuk periode kedua, 2024–2029.

Pada periode ini, Atik mendapat penugasan di Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan. Ia juga dipercaya menjadi Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banyumas.

Posisi tersebut menjadi momentum untuk kembali mendorong gagasan yang telah diperjuangkannya sejak periode sebelumnya.

“Ketika masuk Komisi I dan mendapat amanah sebagai Wakil Ketua Bapemperda, kami kembali mendorong agar perda ini menjadi perda inisiatif. Alhamdulillah, teman-teman di Komisi IV menyambut baik usulan tersebut,” tuturnya.

Dukungan tersebut membuka jalan bagi masuknya Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga ke dalam agenda pembentukan peraturan daerah pada 2025.

Pembahasan Melibatkan Berbagai Pemangku Kepentingan

Setelah masuk dalam agenda legislasi, proses pembahasan berlanjut melalui pembentukan panitia khusus (pansus).

Atik menjelaskan, pembahasan Raperda Ketahanan Keluarga mulai dilakukan pada Oktober 2025. Tahapan tersebut diawali dengan penyusunan kajian akademis sebagai landasan konseptual dan yuridis dalam merumuskan materi muatan regulasi.

DPRD kemudian mengundang berbagai pihak yang dinilai memiliki kompetensi dan keterkaitan dengan isu pembangunan keluarga untuk memberikan masukan.

Proses tersebut dilakukan agar substansi perda tidak hanya menjawab persoalan secara normatif, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kesiapan perangkat daerah dalam pelaksanaannya.

Rangkaian pembahasan, konsultasi, dan penyempurnaan materi regulasi menjadi bagian dari perjalanan panjang hingga perda tersebut ditetapkan.

Sebelumnya, JDIH Kabupaten Banyumas juga mencatat adanya rapat fasilitasi Rancangan Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga bersama Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah pada 24 Agustus 2026. Fasilitasi tersebut ditujukan untuk menyempurnakan konsepsi rancangan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan Struktur Organisasi Menjadi Tantangan

Di balik proses pembahasan perda, terdapat dinamika kelembagaan yang turut menjadi perhatian Atik.

Ia menceritakan, ketika DPRD tengah membahas Raperda Ketahanan Keluarga, terjadi perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Perubahan tersebut berdampak pada keberadaan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB PPPA) yang sebelumnya menjadi salah satu perangkat daerah terkait langsung dengan substansi perda.

Dalam penataan organisasi tersebut, fungsi-fungsi yang sebelumnya berada dalam satu dinas kemudian didistribusikan ke sejumlah perangkat daerah.

Urusan keluarga berencana masuk ke Dinas Kesehatan, sedangkan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dialihkan ke Dinas Sosial. Sementara itu, urusan pemberdayaan masyarakat dan desa berada pada perangkat daerah tersendiri.

Perubahan tersebut menjadi tantangan tersendiri karena pembangunan ketahanan keluarga membutuhkan koordinasi lintas sektor, bukan hanya pendekatan dari satu bidang pemerintahan.

“Ketahanan keluarga ini merupakan urusan lintas sektor. Karena itu, perubahan struktur organisasi jangan sampai mengurangi perhatian dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan keluarga,” ujar Atik.

Menurutnya, pembagian urusan pemerintahan harus diikuti dengan pembagian peran, koordinasi, dan tanggung jawab yang jelas. Dengan demikian, pelaksanaan perda nantinya tidak terkendala persoalan sektoral maupun ketidakjelasan kewenangan.

Mengawal Implementasi agar Tidak Berhenti pada Regulasi

Bagi Atik, tantangan terbesar setelah perda ditetapkan justru terletak pada tahap implementasi.

Ia menilai, regulasi harus diterjemahkan ke dalam kebijakan teknis, program kerja, serta penganggaran yang terukur. Tanpa langkah tersebut, tujuan pembangunan ketahanan keluarga berisiko tidak tercapai secara optimal.

Karena itu, penyusunan peraturan bupati menjadi salah satu tahapan penting yang perlu dikawal bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.

Selain itu, diperlukan koordinasi ant perangkat daerah agar program pembangunan keluarga dapat dilaksanakan secara terpadu, mulai dari aspek pencegahan persoalan keluarga, edukasi dan pendampingan, hingga perlindungan terhadap kelompok rentan.

Atik juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat, organisasi sosial, lembaga pendidikan, serta berbagai unsur lain yang memiliki perhatian terhadap pembangunan keluarga.

Menurutnya, ketahanan keluarga tidak dapat dibangun hanya melalui pendekatan regulasi. Kebijakan pemerintah harus berjalan beriringan dengan penguatan kapasitas keluarga dan lingkungan sosial.

“Perda ini harus menjadi instrumen untuk menghadirkan negara di tengah persoalan keluarga. Kita ingin ada langkah konkret, program yang jelas, koordinasi yang baik, dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, pengawalan terhadap Perda Ketahanan Keluarga merupakan kelanjutan dari perjuangan yang telah dimulai sejak periode pertama keanggotaannya di DPRD.

Setelah gagasan tersebut berhasil melewati proses legislasi hingga ditetapkan menjadi perda, pekerjaan berikutnya adalah memastikan regulasi itu berjalan sesuai tujuan pembentukannya.

“Perjuangan belum selesai. Justru setelah perda ini ditetapkan, kita harus memastikan seluruh proses lanjutannya berjalan dan implementasinya benar-benar terlaksana. Jangan sampai semangat kita berhenti ketika perda sudah disahkan,” pungkas Atik.

Bagi Atik, pembangunan ketahanan keluarga merupakan investasi sosial jangka panjang. Keluarga yang memiliki daya tahan, dukungan lingkungan, dan akses terhadap layanan yang memadai diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan sekaligus menjadi fondasi bagi pembangunan masyarakat Banyumas.

Reporter: Tanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *