Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

Media Jadi Pilar Keempat Pendidikan, Kemendikdasmen Perkuat Literasi Digital Anak

format: 2; filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; runfunc: 0; algolist: 0; multi-frame: 1; brp_mask:0; brp_del_th:0.0000,0.0000; brp_del_sen:0.0000,0.0000; motionR: 0; delta:1; bokeh:1; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 12582912;cct_value: 0;AI_Scene: (13, 0);aec_lux: 282.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: weather?Sebagian berawan, icon:1, weatherInfo:100;temperature: 39;
mega career expo

SALURANSATU.COM – JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menempatkan media sebagai pilar keempat dalam konsep catur pusat pendidikan guna memperkuat pembentukan karakter anak di era digital. Konsep tersebut melengkapi peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sebagai ekosistem pendidikan yang saling bersinergi.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Prof. Dr. Biyanto, M.Ag., dalam Sajid Friday Morning Talk bertema “Membaca Arah Pendidikan di Tengah Konten Media Sosial” yang diselenggarakan Serikat Jurnalis Muslim Indonesia (Sajid) di AQL Islamic Center, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Prof. Biyanto menjelaskan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memperkenalkan konsep catur pusat pendidikan yang terdiri atas keluarga, sekolah, masyarakat, dan media. Menurutnya, keempat unsur tersebut harus bersinergi untuk mewujudkan kesejahteraan dan perkembangan anak secara optimal (child well-being).

“Kalau sebelumnya kita mengenal tri pusat pendidikan, sekarang diperluas menjadi catur pusat pendidikan. Media menjadi pilar keempat yang sangat strategis agar pendidikan karakter anak dapat terwujud,” ujarnya.

Ia menegaskan keluarga tetap menjadi fondasi utama pendidikan. Namun, berdasarkan survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sekitar 77 persen orang tua dinilai belum memiliki kesadaran maupun keterampilan yang memadai dalam mendidik anak.

Karena itu, Kemendikdasmen mendorong penguatan program parenting di sekolah agar orang tua juga menjadi “warga belajar” yang memiliki bekal mendampingi anak di rumah.

Menurut Prof. Biyanto, sekolah hanya berinteraksi dengan peserta didik sekitar tujuh hingga delapan jam setiap hari. Selebihnya, anak berada di lingkungan keluarga dan masyarakat sehingga peran kedua unsur tersebut tidak dapat tergantikan.

Di sisi lain, media telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan anak. Karena itu, pemerintah memilih pendekatan pembatasan dan pendampingan, bukan pelarangan penggunaan media sosial.

“Kami tidak melarang karena itu tidak mungkin. Yang kami lakukan adalah membatasi, mendidik, mengasuh, dan mendampingi agar anak memiliki kesalehan bermedia dan keadaban digital,” katanya.

Ia mengungkapkan Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan media sosial, khususnya bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Sinergi Tujuh Kementerian melalui SKB 7 Menteri tentang penguatan perlindungan anak di ruang digital.

Menurutnya, pembatasan itu dilandasi kekhawatiran terhadap dampak penggunaan media digital secara berlebihan, terutama ketika anak mengakses konten negatif. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan kerentanan psikologis hingga memicu gangguan kesehatan mental.

Prof. Biyanto juga mengutip hasil riset yang dipaparkan seorang dosen Universitas Indonesia kepada Kemendikdasmen. Penelitian terhadap siswa SMP menunjukkan sekitar delapan persen responden memiliki kecenderungan bunuh diri. Salah satu faktor yang dikaitkan ialah penggunaan media digital secara berlebihan yang memicu fenomena anxious generation atau generasi yang mudah cemas.

Ia menegaskan media seharusnya menjadi sarana pembelajaran yang memperkuat proses pendidikan, bukan justru menjadi sumber persoalan bagi perkembangan mental anak.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Kemendikdasmen melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan melalui berbagai kanal, termasuk platform Rumah Pendidikan.

Prof. Biyanto menambahkan, Menteri Abdul Mu’ti juga menekankan pentingnya strategi komunikasi melalui konsep SIMI, yakni sosialisasi, informasi, mitigasi, dan intervensi. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mempercepat penyebarluasan regulasi sekaligus mengantisipasi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami berharap keluarga, sekolah, masyarakat, dan media benar-benar menjadi satu ekosistem pendidikan. Anak-anak tidak mungkin dijauhkan dari dunia digital, tetapi harus didampingi agar memanfaatkannya untuk belajar dan membangun karakter,” kata Prof. Biyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *