Oleh: Sudarnoto Abdul Hakim
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional; Presiden Asia Pacific Coalition for Al-Quds and Palestine
Saya mencermati secara serius pemberitaan mengenai kembali dibukanya Israel-Indonesia Futures Program 2027 yang dipromosikan oleh Israel-Asia Center. Program yang menyasar kalangan muda, calon pemimpin, dan profesional Indonesia dari berbagai bidang ini dijadwalkan mulai berjalan pada September 2026.
Masyarakat Indonesia perlu melihat program tersebut secara jernih, kritis, dan waspada. Program ini tidak semestinya dipahami hanya sebagai kegiatan pertukaran, pendidikan, inovasi, bisnis, teknologi, atau dialog antarmasyarakat yang seolah-olah netral dan terlepas dari konteks politik yang lebih luas.
Berdasarkan penjelasan penyelenggara, Israel-Indonesia Futures Program telah dibangun selama beberapa tahun dengan tujuan membentuk jaringan antara warga Israel dan Indonesia dari berbagai bidang. Program tersebut mencakup kerja sama di bidang pendidikan, kesehatan, pangan, teknologi, kewirausahaan, investasi, dan inovasi.
Yang perlu mendapat perhatian adalah adanya gambaran dari pihak Israel-Asia Center bahwa jaringan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun hubungan sekaligus membuka jalan menuju normalisasi hubungan ekonomi dan bentuk hubungan lainnya yang lebih luas antara Israel dan Indonesia.
Karena itu, menurut saya, program ini tidak cukup dipahami hanya sebagai kerja sama people-to-people. Ia perlu dibaca dalam konteks yang lebih besar, yakni kemungkinan strategi membangun penerimaan sosial, ekonomi, intelektual, dan kultural terhadap Israel yang pada akhirnya dapat menjadi modal bagi normalisasi hubungan diplomatik Israel-Indonesia.
Bukan Paranoia, tetapi Kewaspadaan Strategis
Kewaspadaan diperlukan. Namun, saya tidak bermaksud mengatakan bahwa setiap warga Indonesia yang mengikuti program tersebut adalah agen Israel atau memiliki niat buruk.
Kita tidak boleh melakukan generalisasi terhadap para peserta. Tetapi pada saat yang sama, kita juga tidak boleh bersikap naif terhadap agenda strategis suatu negara.
Justru karena program ini menyasar calon pemimpin, profesional, akademisi, pengusaha, inovator, dan kelompok-kelompok strategis masyarakat Indonesia, implikasi jangka panjangnya perlu diperhatikan secara serius.
Bagi saya, persoalannya bukan semata-mata apakah kita boleh berdialog dengan warga Israel atau tidak. Persoalan utamanya adalah untuk apa dialog itu dibangun, dalam konteks politik apa, dan apakah dialog tersebut secara langsung maupun tidak langsung dapat digunakan untuk mengubah posisi fundamental Indonesia terhadap Israel dan Palestina.
Saya tetap pada sikap yang selama ini saya sampaikan: Indonesia harus istiqamah menolak segala upaya pembukaan dan pengembangan hubungan diplomatik dengan Israel selama persoalan penjajahan, pendudukan, dan berbagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan hukum internasional terhadap bangsa Palestina belum berakhir.
Ini bukan semata-mata persoalan politik. Bagi Indonesia, sikap tersebut juga berkaitan dengan prinsip moral dan amanat konstitusi.
Palestina dan Amanat Konstitusi
Pembukaan UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pembukaan UUD 1945 juga menegaskan kewajiban Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Karena itu, dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina bukan sekadar pilihan politik pemerintah atau sikap kelompok masyarakat tertentu. Dukungan tersebut merupakan bagian dari amanat konstitusional sekaligus identitas politik luar negeri Indonesia.
Mahkamah Konstitusi juga pernah menegaskan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam melaksanakan ketertiban dunia harus didasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dengan demikian, Indonesia tidak semestinya terlibat dalam berbagai upaya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
Pemerintah Perlu Mengevaluasi
Atas dasar itu, saya menyerukan kepada Pemerintah Indonesia agar tidak memberikan ruang bagi berbagai upaya normalisasi hubungan dengan Israel yang dilakukan secara bertahap, baik melalui jalur diplomatik maupun melalui jalur ekonomi, pendidikan, teknologi, kebudayaan, akademik, bisnis, maupun jejaring masyarakat sipil, apabila kerja sama tersebut ternyata menjadi instrumen untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel.
Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai bentuk kerja sama yang selama ini mungkin telah berlangsung, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan entitas-entitas Israel, termasuk dalam bidang pendidikan, riset, perdagangan, teknologi, investasi, dan bidang lainnya.
Kerja sama tersebut tidak cukup dikaji hanya berdasarkan manfaat ekonomi atau akademiknya. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak politik dan kemanusiaannya, termasuk kemungkinan bahwa kerja sama tersebut dimanfaatkan sebagai pintu masuk menuju normalisasi.
Saya juga menyerukan kepada universitas, lembaga riset, dunia usaha, organisasi masyarakat, lembaga filantropi, dan seluruh elemen masyarakat Indonesia agar berhati-hati serta tidak mudah menerima tawaran kerja sama yang secara perlahan dapat membawa Indonesia menuju normalisasi hubungan dengan Israel.
Kita membutuhkan kewaspadaan strategis, bukan paranoia.
Kita membutuhkan dialog kemanusiaan, tetapi bukan dialog yang menghapus sejarah dan persoalan Palestina. Kita dapat menghargai manusia dan peradaban tanpa harus memberikan legitimasi terhadap kebijakan negara yang melakukan penindasan.
Kita dapat terbuka terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa harus membuka jalan bagi normalisasi politik.
Indonesia Tidak Kekurangan Pilihan
Indonesia memiliki banyak pilihan untuk mengembangkan pendidikan, teknologi, kesehatan, pangan, air, energi, dan inovasi tanpa harus menjadikan Israel sebagai mitra strategis.
Lebih dari itu, Indonesia jangan sampai kehilangan independensi politik luar negerinya akibat penetrasi hubungan antarmasyarakat yang secara perlahan membentuk persepsi baru tentang Israel tanpa disertai kesadaran yang memadai mengenai persoalan Palestina.
Saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, akademisi, intelektual, pengusaha, dan para pemimpin masa depan Indonesia untuk tetap kritis.
Jangan mudah terpesona oleh narasi innovation, technology, entrepreneurship, peace, dan cooperation apabila narasi tersebut digunakan untuk menutupi persoalan yang lebih fundamental: penjajahan, pendudukan, ketidakadilan, dan penderitaan bangsa Palestina.
Indonesia harus tetap menjadi Indonesia.
Kita harus tetap memegang prinsip politik luar negeri bebas dan aktif, politik nilai, kemanusiaan, dan perdamaian.
Dalam konteks Palestina, Indonesia harus tetap istiqamah mendukung hak bangsa Palestina untuk merdeka dan berdaulat serta menolak segala bentuk penjajahan dan normalisasi yang mengabaikan hak-hak tersebut.
Karena itu, saya berharap Pemerintah Indonesia mengambil sikap yang jelas, tegas, dan konsisten terhadap berbagai upaya normalisasi Israel-Indonesia, termasuk yang menggunakan pendekatan pendidikan, ekonomi, teknologi, budaya, dialog antarmasyarakat, maupun jejaring profesional.
Pertanyaannya sederhana: apakah hubungan dengan Israel akan memperkuat perjuangan Indonesia untuk mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, atau justru menjauhkan kita dari amanat konstitusi tersebut?
Bagi saya, jawabannya harus jelas.
Selama persoalan penjajahan dan ketidakadilan terhadap Palestina belum berakhir, Indonesia harus tetap istiqamah.
Jangan buka pintu normalisasi. Jangan biarkan kepentingan jangka pendek menggeser amanat konstitusi dan komitmen kemanusiaan Indonesia.

