SALURANSATU.COM – Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati, menaruh perhatian serius terhadap dugaan gagal bayar yang terjadi pada platform Dana Syariah Indonesia (DSI). Kasus ini dinilai memiliki implikasi penting terhadap integritas prinsip syariah serta kepercayaan publik pada industri jasa keuangan syariah nasional.
Menurut Anis, fintech berbasis syariah tidak hanya tunduk pada regulasi keuangan, tetapi juga mengemban tanggung jawab moral dan etika yang lebih tinggi. Prinsip keadilan (‘adl), amanah, transparansi (shidq), serta perlindungan terhadap pihak yang lemah merupakan fondasi utama dalam transaksi keuangan syariah.
“Ketika dana masyarakat tertahan dalam waktu lama tanpa kepastian penyelesaian, persoalan ini tidak lagi sekadar risiko bisnis. Ada potensi penyimpangan nilai dan moral hazard yang harus dicermati secara sungguh-sungguh,” ujar Anis di Jakarta, Jumat (3/1/2026).
Ia menegaskan bahwa label syariah bukan sekadar identitas formal, melainkan komitmen moral yang harus dijaga dalam setiap praktik pengelolaan dana. Ketika dana masyarakat tidak dikelola dan dikembalikan secara bertanggung jawab, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kredibilitas sistem keuangan syariah secara keseluruhan.
“Label syariah adalah komitmen moral. Jika pengelolaan dan pengembalian dana tidak dilakukan secara bertanggung jawab, maka yang rusak bukan hanya kepercayaan masyarakat, tetapi juga nama baik keuangan syariah itu sendiri,” tegasnya.
Dalam konteks tersebut, Anis mendorong Dana Syariah Indonesia untuk menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab penuh melalui langkah-langkah konkret. Di antaranya dengan menyampaikan kondisi perusahaan secara terbuka, menyusun rencana penyelesaian kewajiban yang jelas dan terukur, serta membangun komunikasi yang jujur dan berkelanjutan dengan para pemberi dana.
Ia mengingatkan bahwa ketidakjelasan informasi dan penundaan penyelesaian kewajiban berisiko memperkuat persepsi adanya moral hazard yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap industri fintech syariah secara luas.
Di sisi lain, Anis menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran strategis dalam memastikan prinsip syariah tidak berhenti pada aspek akad semata, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan konsumen.
“Peran OJK sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip syariah dijalankan secara utuh, mulai dari akad hingga praktik pengelolaan dana dan perlindungan kepada pemberi dana,” kata Anis.
Ia berharap perkembangan kasus Dana Syariah Indonesia dapat menjadi momentum evaluasi bersama untuk memperkuat standar etika, tata kelola, serta manajemen risiko dalam industri fintech syariah. Anis menegaskan pentingnya penyelesaian kasus secara konstruktif agar hak-hak masyarakat terpenuhi, prinsip syariah tetap terjaga, dan kepercayaan publik terhadap keuangan syariah nasional tetap kokoh.









