SALURANSATU.COM, JAKARTA – Pasca koordinasi Komisi Perlindungan Anal Indonesia (KPAI) dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada Kamis (13/10/2022), dikatakan adanya miskomunikasi rilis KPAI terkait interview IDAI mengenai Gangguan Ginjal Akut Misterius di 14 Propinsi.
Dalam komunikasi melalui telepon Elizabeth, selaku Public Realtion IDAI, ia meminta KPAI menarik atau merevisi informasi yang tertera dalam rilis 131 Balita Terancam Cuci Darah Akibat Dugaan Kandungan Obat, Segera Stop Peredaran Tidak Meluas.
IDAI dalam rilisnya menyatakan temuan ganggguan ginjal akut ini bukan karena obat. Serta data 131 anak yang mengalami gangguan tersebut masih dapat bertambah. Sedangkan dalam rilis sebelumnya KPAI menulis IDI, yang seharusnya KPAI menyampaikan rilis data itu dikeluarkan oleh IDAI . Untuk itu IDAI meminta rilis ini direvisi. Namun IDAI menegaskan akan segera melakukan konpers terkait temuan ini dalam waktu dekat bersama Kemenkes.
KPAI mengapresiasi temuan IDAI dalam rangka mencegah lebih banyak anak anak yang mengalami gangguan ginjal akut misterius tersebut. Tentu masyarakat berharap segera ada pengumuman terkait penyebabnya. Karena tentu saja ini meresahkan para orang tua yang memiliki balita. Namun untuk penyebabnya, IDAI menyampikan bukan karena obat.
KPAI akan melakukan koordinasi dengan Kemenkes, BPOM, terkait temuan IDAI tentang data 131 anak ini. Untuk itu KPAI meminta untuk didalami lebih jauh data di 14 propinsi tersebut.
Terkait pengamatan KPAI soal laporan WHO tentang anak anak di Gambia India yang gagal ginjal akibat minum obat parasetamol, Kepala BPOM menjelaskan obat tersebut tidak beredar di Indonesia.
Undang Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di pasal 44 ayat 1 menyatakan bahwa Pemeritah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komperhensif bagi anak, agar setiap anak mendapat derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan. Dan pasal 45 menyatakan ayat 1 bahwa orang tua dan Keluarga bertanggungjawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan. Di Pasal 2 jika masyarakat tidak mampu kewajiban pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memenuhinya.
Demikian permohonan revisi KPAI dan klarifikasi IDAI, mohon kesediaan teman-teman media merevisi dan meneruskannya. Agar tidak menjadi keresahan para orang tua yang memiliki balita juga memenuhi hak informasi masyarakat yang dapat dipertanggungjawaban.
Jasra Putra
(Kadivwasmonev KPAI)