Pistol Rakitan Bikin Geger Warga - saluransatu.com

Pistol Rakitan Bikin Geger Warga

Pistol Rakitan Bikin Geger Warga IBEK
Bekasi Timur- Penghuni rumah kontrakan di Jalan Bunga Harapan RT 01/08, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi dikejutkan dengan penemuan sepucuk senjata api rakitan beserta tiga butir peluru dan kunci letter T, Jumat (03/06) siang. Mengetahui hal ini, warga setempat lalu melaporkan kepada Polsek Bekasi Timur untuk ditelusuri.
Saksi mata, Sri (43) mengatakan, sepucuk senjata api itu pertama kali ditemukan oleh Resan (53) salah seorang penghuni kontrakan. Saat sedang membetulkan posisi genteng di atas kontrakan milik H. Nana (50), Resan melihat ada bungkusan plastik warna hitam di bagian plafon.
Karena penasaran, Resan lalu membawa kantong plastik itu ke rumahnya untuk mengecek langsung. “Saat dicek rupanya ada senjata api, dan kunci letter T serta ada tiga butir peluru,” ujar Sri, kepada awak media pada Jumat (03/06) siang.
Sri melanjutkan, dengan penemuan sepucuk pistol tersebut. Resan, kata Sri, kemudian memanggil ketua RT setempat, Sukoyo, yang kemudian diteruskan ke anggota Polsek Bekasi Timur.
Sri menduga, pistol rakitan berjenis revolver itu adalah milik calon penghuni kontrakan. Sebab, pada Selasa (01/06) kemarin, dirinya sempat didatangi dua orang pria yang hendak tinggal di rumah kontrakan itu. “Dua orang itu sudah memberikan uang DP (down payment) sebesar Rp200 ribu dan sudah masuk ke kamar untuk lihat-lihat. Rencananya pekan ini mau mengisi kontrakannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Kota Bekasi, IPTU Evi Fatna membenarkan hal itu. Menurut Evi, penyidik Polsek Bekasi Timur tengah menggali keterangan saksi guna mengungkap ciri-ciri pelaku. Sebab, kata dia, usai membayar DP para pelaku tidak meninggalkan kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lainnya.
Evi menduga, para pelaku merupakan kawanan pencuri sepeda motor karena ada letter T di kantong plastik tersebut. “Letter T ini biasa digunakan oleh kawanan pencuri untuk merusak kunci motor korbannya,” tukasnya.
Sekadar diinformasikan, apabila tertangkap, pelaku akan dijerat UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam/senjata api tanpa dokumen resmi dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. (tnc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *