Moderat dan Mencerdaskan
Indeks
Opini  

UUD 1945 Akta Lahir NKRI

mega career expo

Oleh: Daniel Mohammad Rosyid @KITA

Saat kaum sekuler, liberal, dan kiri radikal mengubah UUD 1945 melalui empat kali amendemen besar pada periode 1999–2002, lalu menetapkan UUD hasil perubahan pada 10 Agustus 2002, mereka dinilai telah mencoba melahirkan bangsa dan negara yang sama sekali baru, berbeda dari “bayi bangsa dan negara” yang dilahirkan pada 18 Agustus 1945.

Menurut pandangan ini, UUD 1945 dirancang atas berkat rahmat Allah SWT serta didorong oleh keinginan luhur untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang bebas. Naskah tersebut disusun oleh para ulama dan negarawan pendiri bangsa yang dianggap memiliki kualitas intelektual dan spiritual yang jauh lebih tinggi dibandingkan anggota MPR hasil Pemilu 1999 pada masa euforia Reformasi.

UUD hasil perubahan tahun 2002 dipandang sebagai formula for a failed state. Sepuluh tahun terakhir pada era pemerintahan Jokowi disebut sebagai rangkaian bukti bahwa Indonesia semakin mengarah menjadi negara gagal, ditandai oleh lemahnya penegakan hukum, ketimpangan ekonomi, beban pajak yang tinggi, dan korupsi yang terus berlangsung. Tokoh-tokoh seperti GM Tempo, Ikrar Nusa Bhakti, Anies Baswedan, dan Syaiful Mujani, yang sebelumnya dikenal sebagai pendukung Jokowi, dinilai kemudian hanya menyalahkan Jokowi sambil meratapi demokrasi liberal yang sebelumnya mereka dukung. Dalam pandangan penulis, Jokowi justru merupakan produk paling sukses dari sistem ketatanegaraan hasil perubahan UUD 2002, yang mampu melesat dari Solo ke panggung politik nasional dalam waktu singkat.

Jika gejala yang disebut sebagai demokrasi mbelgedhes pada era Jokowi merupakan retakan awal menuju negara gagal, maka konflik antarlembaga seperti Polri dan Kejaksaan yang mencuat belakangan ini dipandang sebagai tanda bahwa retakan tersebut telah menembus struktur ketatanegaraan yang dibangun berdasarkan UUD hasil amendemen. Menurut penulis, tanpa MPR sebagai lembaga tertinggi negara, konflik antarlembaga tidak memiliki otoritas penengah yang berwibawa. Dalam gambaran tersebut, “rumah” UUD 2002 dipenuhi pertikaian, kebisingan politik, serta perebutan kekuasaan. Ketika Mahkamah Agung dianggap tidak menjalankan perannya secara optimal dan DPA sudah tidak ada, ruang publik dinilai semakin dipenuhi saur-manuk, omon-omon, dan hoaks yang membingungkan masyarakat.

Dalam pandangan penulis, kondisi tersebut menyebabkan bangsa Indonesia mengalami perubahan sosial dan politik yang digambarkan secara metaforis sebagai homo cebongensis dan homo kampretensis—dua kelompok yang tampak saling bermusuhan, tetapi dianggap memiliki kepentingan yang saling berkaitan. Akibatnya, bangsa ini dinilai semakin kehilangan jati diri ketika “akta lahir” NKRI berupa UUD 1945 digantikan oleh UUD hasil perubahan. Penulis berpendapat bahwa perubahan tersebut dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan sekuler yang tidak menghendaki Indonesia berkembang sebagai negeri yang sakinah, mawaddah wa rahmah, menjadi negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur (baldatun ṭayyibatun wa rabbun ghafūr).

Konsolidasi Indonesia Tegakkan Amanat 1945
Gunung Anyar, Surabaya
Jumat, 17 Juli 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *