Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

Majelis Hakim Vonis Tiga Tahun Penjara untuk Penggelap Rp1,21 Miliar di Bandar Lampung

mega career expo

SALURANSATU.COM – Bandar Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Dennis Anggriawan, terdakwa kasus penggelapan dana perusahaan senilai Rp1,21 miliar yang merugikan PT Trishakti Agro Makmur. Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa (7/10/2025).

Hakim menyatakan Dennis terbukti melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana penggelapan berlanjut. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman tiga tahun penjara.

Penasihat hukum PT Trishakti Agro Makmur, M. Rian Ali Akbar, S.H., CPLA., didampingi rekan-rekannya, mengungkapkan penggelapan terjadi selama April hingga November 2024 saat terdakwa bekerja sebagai salesman.

“Kerugian perusahaan mencapai Rp1.216.084.000. Kami berharap ketentuan pidana untuk kasus seperti ini direvisi agar hukuman maksimal lebih berat dan memberikan efek jera bagi pelaku,” ujar Rian.

Meski demikian, pihak perusahaan mengapresiasi kinerja JPU dan majelis hakim yang dinilai telah menjalankan proses hukum secara profesional dan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *