SALURANSATU.COM – JAKARTA, 20 Mei 2026 — Lebih dari 24 jam setelah intersepsi terhadap kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla, nasib relawan Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) hingga kini belum memperoleh kepastian pembebasan.
Dalam konferensi pers Selasa, 19 Mei 2026, GPCI menyampaikan kekhawatiran serius atas keselamatan relawan Indonesia yang ditahan militer Israel. Pengarah GPCI, Ahmad Juwaini, mengatakan pihaknya telah kehilangan komunikasi dengan para relawan. Ia mengkhawatirkan adanya risiko kekerasan terhadap mereka apabila tidak segera dilakukan penanganan serius, sebagaimana pernah terjadi dalam penahanan misi kemanusiaan sebelumnya.
Situasi dinilai semakin mendesak karena di antara mereka yang ditahan terdapat warga negara Indonesia, aktivis kemanusiaan, dan jurnalis. Mereka bukan kombatan, tidak membawa senjata, dan berada dalam misi sipil untuk mengirim bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Sementara itu, Kantor Staf Presiden dalam konferensi pers pada hari yang sama menyatakan pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah langkah koordinasi. Kementerian Luar Negeri RI disebut telah berkoordinasi dengan KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Amman, serta KJRI Istanbul.
Pemerintah juga menyiapkan langkah antisipatif, termasuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) apabila dokumen para WNI ditahan, serta bantuan medis bila diperlukan.
Indonesia turut bergabung bersama sembilan negara lain dalam mengecam tindakan Israel terhadap relawan kemanusiaan tersebut. Di sisi lain, GPCI telah bertemu pimpinan MPR RI untuk melaporkan penahanan sembilan WNI dalam misi menuju Gaza.
Menanggapi perkembangan itu, Bachtiar Nasir menilai langkah pemerintah sejauh ini penting, namun belum memadai menghadapi situasi yang terus memburuk.
“Koordinasi dengan perwakilan RI di berbagai negara adalah langkah prosedural yang benar. Penyiapan SPLP dan bantuan medis juga penting. Tetapi ketika komunikasi dengan relawan terputus dan risiko kekerasan meningkat, diplomasi prosedural harus segera ditingkatkan menjadi diplomasi krisis,” ujar Bachtiar Nasir di Jakarta.
Menurutnya, keselamatan WNI tidak boleh menunggu ritme birokrasi normal. Jika lebih dari 24 jam belum ada kepastian, sementara komunikasi dengan relawan terputus, negara harus memperlakukan situasi ini sebagai keadaan darurat perlindungan warga negara.
“Setiap jam keterlambatan memperbesar risiko fisik, psikologis, dan politik terhadap para relawan. Negara harus hadir cepat, tegas, dan maksimal,” tegasnya.
Bachtiar menilai Indonesia perlu mengaktifkan tekanan diplomatik berlapis. Menurutnya, langkah tersebut tidak cukup hanya melalui jalur konsuler, melainkan harus melibatkan kanal politik tingkat tinggi, mulai dari Presiden, Menteri Luar Negeri, perwakilan RI di negara-negara terkait, organisasi internasional, hingga negara yang memiliki pengaruh langsung terhadap Israel.
“Jika Israel hanya mendengar tekanan dari Amerika Serikat, maka usulan agar Presiden Prabowo melobi Presiden Trump perlu dipertimbangkan secara serius. Ini bukan soal simbol politik, tetapi soal keselamatan WNI dan kehormatan diplomasi Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa misi GPCI harus terus ditegaskan sebagai misi kemanusiaan yang legal dan sipil.
“Para relawan bukan bagian dari operasi militer, tidak membawa senjata, dan bukan ancaman keamanan. Narasi ini harus terus ditegaskan agar penahanan ini tidak dibingkai sebagai isu keamanan,” kata Bachtiar.
Menurutnya, Indonesia harus belajar dari berbagai pengalaman sebelumnya dalam menangani WNI di wilayah konflik internasional. Negara, kata dia, tidak boleh terlambat membaca eskalasi situasi.
Karena itu, Bachtiar mendorong pemerintah segera mengambil tiga langkah darurat: membentuk pusat krisis lintas kementerian dengan pembaruan informasi berkala kepada publik, menuntut akses konsuler langsung terhadap seluruh WNI yang ditahan, serta meningkatkan tekanan diplomatik terbuka kepada pihak-pihak yang memiliki pengaruh terhadap Israel.
“Lebih dari 24 jam adalah waktu yang terlalu lama bagi keluarga yang menunggu kabar. Terlalu lama bagi relawan yang tidak jelas nasibnya. Dan terlalu lama bagi negara jika hanya bergerak dalam pola diplomasi biasa,” ujarnya.
Ia juga menyerukan agar Indonesia menggalang tekanan publik internasional yang lebih luas. Menurutnya, kecaman dari sembilan negara harus ditingkatkan menjadi gerakan diplomatik kolektif untuk melindungi misi kemanusiaan sipil.
“Misi kemanusiaan di perairan internasional tidak boleh dikriminalisasi. Jika hari ini relawan kemanusiaan dapat ditahan tanpa konsekuensi serius, maka besok bantuan sipil ke Gaza akan semakin mudah dibungkam,” tegasnya.
Bachtiar menutup pernyataannya dengan mendesak pemerintah Indonesia bergerak lebih cepat dan lebih tegas.
“Indonesia sudah mengambil langkah awal. Tetapi situasi ini menuntut lebih dari sekadar koordinasi. Yang dibutuhkan sekarang adalah diplomasi darurat, tekanan tingkat tinggi, dan perlindungan maksimal terhadap setiap WNI yang ditahan. Satu nyawa rakyat Indonesia terlalu berharga untuk menunggu lambatnya meja diplomasi,” pungkasnya.







