SALURANSATU.COM – Purwokerto, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI mengadakan sosialisasi mengenai penguatan perlindungan saksi dan korban tindak pidana di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Sabtu (27/9/2025).
Acara yang dibuka oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, ini berlangsung dalam format diskusi publik. Narasumber yang hadir antara lain Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dan Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo. Sosialisasi ini diikuti oleh beragam unsur, termasuk penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga organisasi kepemudaan di Banyumas.
Dalam acara tersebut, Susilaningtias menyampaikan keprihatinannya terhadap rendahnya angka permohonan perlindungan saksi dan korban di Banyumas, yang hanya tercatat 10 permohonan sepanjang Januari–September 2025. Enam di antaranya merupakan kasus tindak pidana pencucian uang. “Rendahnya permohonan perlindungan ini mungkin disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat mengenai peran dan kewenangan LPSK,” ujarnya.
Sri Suparyati, dalam kesempatan yang sama, menegaskan komitmen LPSK untuk memastikan bahwa saksi dan korban terlindungi dari ancaman, intimidasi, dan stigma. Ia juga memperkenalkan kantor perwakilan LPSK di Jawa Tengah yang mulai beroperasi pada tahun 2025. “Keberadaan kantor ini akan mempercepat akses layanan perlindungan serta menjadi penghubung strategis bagi aparat penegak hukum dan pendamping korban di Banyumas,” jelasnya.
Data LPSK menunjukkan bahwa sepanjang 2025, terdapat 11.148 permohonan perlindungan di seluruh Indonesia, dengan Jawa Tengah menempati urutan keempat tertinggi, yakni 836 permohonan.
Sementara itu, Yanuar Arif Wibowo mengungkapkan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan kebutuhan mendasar agar proses hukum dapat berjalan dengan adil. “Jika saksi takut bersuara, banyak kasus bisa gagal ditangani. Korban juga berhak mendapatkan pemulihan untuk melanjutkan hidup,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa perlindungan yang kuat sangat dibutuhkan, terutama dalam kasus-kasus pelecehan seksual, untuk mencegah terjadinya trauma berkelanjutan.
Melalui sosialisasi ini, LPSK berharap dapat memperkuat kolaborasi dengan DPR RI, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk memperluas akses perlindungan bagi saksi dan korban di Banyumas dan wilayah sekitarnya.









