Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

Dokter Muda dari Jepara Surati Presiden dan Wapres Terkait Batas Usia Minimal Seleksi BPJS

mega career expo

SALURANSATU.COM – Jepara – Polemik terkait batas usia minimal dalam proses seleksi calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan menuai perhatian publik. Salah satu tanggapan datang dari drg. M. Tryanza Maulana, MM., MARS., MMu., FISQua., CHMEE., CHCEE, seorang profesional muda asal Jepara, yang menyampaikan refleksi dan aspirasinya melalui surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Seleksi untuk jabatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS masa jabatan 2026–2031 sebelumnya diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional pada 9 Oktober 2025. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan ialah batas usia minimal 40 tahun bagi calon peserta seleksi, yang dinilai sejumlah pihak berpotensi menghambat partisipasi generasi muda berkompeten.

Dalam suratnya yang tertanggal Jumat (10/10/2025), Tryanza menyampaikan apresiasi atas komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola kelembagaan BPJS yang transparan dan akuntabel. Namun, ia menilai bahwa persyaratan usia tersebut perlu ditinjau kembali agar tidak membatasi kesempatan bagi profesional muda untuk berkontribusi dalam sistem jaminan sosial nasional.

“Bagi banyak profesional muda yang telah berpengalaman di bidang manajemen, kepemimpinan strategis, serta pelayanan publik, ketentuan ini terasa membatasi ruang partisipasi dan kontribusi generasi muda Indonesia,” tulisnya.

Tryanza menilai, ketentuan batas usia administratif semacam itu tidak sejalan dengan semangat pemerintahan Prabowo–Gibran yang dikenal mendukung pemberdayaan generasi muda. Ia juga menyinggung bahwa kehadiran Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden termuda dalam sejarah republik merupakan bukti bahwa usia muda bukan penghalang kapasitas kepemimpinan.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa Indonesia tengah berada pada masa bonus demografi, di mana hampir 70 persen penduduk berada dalam usia produktif. Kondisi tersebut, menurutnya, semestinya dimanfaatkan untuk memperluas ruang kepemimpinan publik bagi anak muda.

“Prinsip kesetaraan, meritokrasi, dan partisipasi berdasarkan kompetensi serta integritas hendaknya menjadi fondasi utama dalam setiap proses seleksi pejabat publik,” tegasnya.

Dalam penutup suratnya, Tryanza berharap pemerintah dapat meninjau ulang ketentuan usia minimal tersebut dan menggantinya dengan kriteria berbasis kemampuan, pengalaman, serta rekam jejak profesional. Ia meyakini, kolaborasi antara kebijaksanaan generasi senior dan inovasi generasi muda akan membawa Indonesia menuju tata kelola kelembagaan yang lebih adaptif dan inklusif.

Surat terbuka yang dikirim dari Jepara itu menjadi simbol aspirasi daerah dan suara generasi muda yang ingin berkontribusi nyata bagi bangsa.

 

Berikut Isi Lengkap Surat Terbuka

SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

“Tentang Refleksi Batas Usia Minimal 40 Tahun dalam Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan”

Kepada Yth.

Bapak H. Prabowo Subianto

Presiden Republik Indonesia

dan

Mas Gibran Rakabuming Raka

Wakil Presiden Republik Indonesia

di Jakarta

Dengan hormat dan penuh takzim,

Perkenankan saya, drg. M. Tryanza Maulana, MM., MARS., MMu., FISQua., CHMEE., CHCEE, menyampaikan surat terbuka ini sebagai bentuk aspirasi dan refleksi kebijakan publik, terutama terkait pengumuman seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2026–2031 sebagaimana diumumkan oleh Panitia Seleksi pada 9 Oktober 2025.

Pertama-tama, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam memperkuat tata kelola kelembagaan BPJS yang transparan, akuntabel, dan profesional—sebuah langkah penting dalam mewujudkan sistem jaminan sosial yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, terdapat satu ketentuan yang patut menjadi perhatian dan perenungan bersama, yaitu persyaratan batas usia minimal 40 tahun bagi calon peserta seleksi. Bagi banyak profesional muda yang telah berpengalaman di bidang manajemen, kepemimpinan strategis, serta pelayanan publik, ketentuan ini terasa membatasi ruang partisipasi dan kontribusi generasi muda Indonesia dalam membangun lembaga negara yang vital.

Padahal, Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam banyak kesempatan selalu menekankan pentingnya pemberdayaan generasi penerus bangsa sebagai bagian dari strategi kemandirian nasional. Demikian pula, Mas Gibran Rakabuming Raka, sebagai Wakil Presiden termuda dalam sejarah republik ini, telah menjadi simbol nyata bahwa usia muda bukanlah batas kompetensi, tetapi sumber energi perubahan dan inovasi.

Indonesia tengah berada dalam masa bonus demografi, di mana hampir 70% populasi adalah usia produktif. Momentum ini seharusnya menjadi titik strategis untuk memperluas peran generasi muda dalam ruang kepemimpinan publik—bukan justru mempersempitnya dengan batas usia administratif yang kaku. Prinsip kesetaraan, meritokrasi, dan partisipasi berdasarkan kompetensi serta integritas hendaknya menjadi fondasi utama dalam setiap proses seleksi pejabat publik.

Saya memandang, revisi terhadap ketentuan usia minimal—misalnya dengan mengutamakan kriteria kemampuan manajerial, pengalaman, rekam jejak profesional, serta integritas moral—akan menghadirkan paradigma baru dalam tata kelola kelembagaan negara: yakni lembaga yang dipimpin oleh kombinasi ideal antara kebijaksanaan generasi senior dan inovasi generasi muda.

Sebagai profesional di bidang manajemen rumah sakit dan mutu pelayanan kesehatan, saya pribadi sangat tertarik untuk berkontribusi melalui mekanisme seleksi ini. Namun, dengan ketentuan usia minimal tersebut, kesempatan itu harus tertunda, bukan karena kurangnya pengalaman atau kapasitas, tetapi semata karena angka usia.

Izinkan surat terbuka ini menjadi suara kecil dari daerah—dari Jepara, tanah para pekerja, nelayan, dan pejuang kemanusiaan—yang ingin berkontribusi lebih besar bagi bangsa.

Saya yakin, dengan jiwa kepemimpinan negarawan Bapak Presiden dan semangat progresif Mas Wapres, pintu reformasi partisipasi generasi muda akan terbuka lebih luas, membawa Indonesia menuju tata kelola pemerintahan yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan sosial.

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan dengan rasa hormat dan cinta tanah air. Semoga menjadi bahan refleksi dan inspirasi untuk menata Indonesia menuju masa depan yang lebih baik, dengan semangat “Inklusivitas, Integritas, dan Inovasi untuk Indonesia Emas 2045.”

Hormat saya,

drg. M. Tryanza Maulana, MM., MARS., MMu., FISQua., CHMEE., CHCEE

Jepara, 10 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *