SALURANSATU.COM – Penyebab robohnya tangga darurat tower emerald apartemen Grand Kamala Lagoon (GKL), dicurigai akibat adanya prosedur proses pembangunan yang diabaikan pengembang, sehingga mengakibatkan tewasnya satu orang pekerja bangunan beberapa waktu lalu.
Kecurigaan ini mencuat saat diadakannya rapat dengar pendapat antara Komisi I dan II DPRD Kota Bekasi, bersama manajemen apartemen GKL. Dimana Ketua Komisi I Ariyanto Hendrata, meminta tim ahli bangunan gedung (TABG) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, untuk melakukan kroscek penelusuran prosedur proses pembangunan apartemen yang berada di Jalan KH Noer Alie.
Sebab, menurutnya jika mekanisme prosedur proses pembangunannya sesuai aturan, tentunya tidak akan ada standar operation procedur (SOP), yang diabaikan sehingga mengakibatkan jatuh korban jiwa yang menyebabkan meninggalnya satu orang pekerja bernama Fajar Sidiq.
“Kita harap pihak Kepolisian dari Polres yang tergabung dalam TABG untuk mencari fakta bisa bekerja secara profesional untuk mengungkap apa yang sesungguhnya penyebab robohnya tangga darurat apartemen tersebut, selain itu juga untuk mengungkapkan kebenaran jumlah korban yang meninggal. Sebab, diduga korban tewas jumlahnya lebih dari satu,”tegas Politisi PKS, usai mengadakan RDP di ruang aspirasi DPRD Kota Bekasi, Senin (9/1).
Ariyanto menambahkan, atas kejadian robohnya tangga darurat apartemen GKL,
Pemkot Bekasi, didesak untuk melakukan pengawasan ekstra proses pembangunan dengan cara menurunkan TABG sebagai mana tertuang dalam amanat Peraturan Daerah (Perda), bangunan gedung yang dimiliki Pemkot Bekasi.
“Nantinya, hasil penelusuran dari TABG Pemkot Bekasi ini, menjadi bahan evaluasi apakah ada unsur pidana atau tidak dalam peristiwa robohnya tangga darurat apartemen GKL, selain itu ini kakan menjadi bahan acuan pengawasan gedung bertingkat atau vertikal di Kota Bekasi oleh dinas terkait,”tutupnya.
Mendesak pihak GKL meminta maaf scr terbuka kpd warga kota bekasi yg tersinggung akibat tindakan pihak security GKL yg telah menghadang dan membentak wakil kepala daerah pd saat beliau sidak ke lokasi bbrp saat setelah kejadian
Mendesak kepada management GKL utk mematuhi seluruh prosedur perijinan dan bangunan yg berlaku sesuai dgn perda yang ada di kota bekasi (rah)