Oleh: Daniel Mohammad Rosyid
@PTDI Jawa Timur
Pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar Nasional NU di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, yang baru saja berlalu, merupakan milestone penting dalam peta jalan keluar dari jalan buntu Reformasi, sebagaimana disinyalir Verdi R. Hadiz.
Para peserta muktamar memutuskan untuk memilih musyawarah, bukan voting, dalam menentukan pemimpin tertinggi organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
NU telah membuktikan bahwa musyawarah melalui para wakil yang dipercaya kaum Nahdliyin dalam AHWA dapat menjadi sebuah terobosan. Mekanisme ini menjadi jalan keluar ketika muktamar nyaris mengalami kebuntuan akibat mencuatnya dugaan praktik politik uang. Situasi tersebut berpotensi memicu perpecahan serius di tubuh organisasi para ulama itu.
Selama sekitar dua dekade terakhir, kehidupan politik liberal telah membangun keyakinan bahwa pemilihan yang demokratis identik dengan pemilihan langsung: one man, one vote. NU bahkan kerap digadang-gadang sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang berhasil mengadopsi demokrasi modern. Namun, pengalaman Muktamar NU di Jombang menunjukkan bahwa anggapan tersebut tidaklah mutlak. Musyawarah melalui para wakil yang amanah dan kompeten juga dapat menjadi mekanisme demokratis dalam memilih pemimpin.
Kita kini perlu melihat kembali bahwa demokrasi yang berkembang pasca perubahan konstitusi—yang oleh penulis disebut sebagai demokrasi ala UUD 2002—telah membawa bangsa ini ke jalan yang belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan representasi dan kualitas kepemimpinan.
Rekrutmen pemimpin organisasi maupun pejabat publik eksekutif sesungguhnya dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan perwakilan. Kualitas pemimpin tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah suara, tetapi juga oleh kualitas orang-orang yang memilihnya. Karena itu, musyawarah bil hikmah oleh para wakil yang kompeten—faqih sekaligus zahid, cerdas akalnya dan bersih hatinya—patut kembali dipertimbangkan sebagai prinsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Para pendukung demokrasi liberal, menurut saya, secara diam-diam telah meremehkan rumusan para ulama dan cendekiawan terbaik bangsa dalam UUD 1945, khususnya prinsip permusyawaratan dan perwakilan. Melalui empat kali perubahan UUD 1945, partai politik ditempatkan sebagai institusi yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Akibatnya, organisasi kemasyarakatan besar seperti NU dan Muhammadiyah—yang telah berdiri jauh sebelum Republik Indonesia lahir—tidak memiliki saluran konstitusional secara langsung untuk mengajukan kader-kader terbaiknya sebagai calon pemimpin nasional.
Sulit menemukan contoh lain dalam hukum tata negara ketika kekuatan politik masyarakat yang begitu besar justru tidak memperoleh ruang yang sebanding dalam proses rekrutmen kepemimpinan nasional. Di sinilah persoalan representasi politik kita perlu dikaji kembali.
Presiden Prabowo mengikuti Muktamar NU di Jombang dengan penuh perhatian. Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra yang dalam AD/ART-nya mencantumkan komitmen terhadap UUD 1945, teladan AHWA dalam Muktamar NU ini semestinya menjadi sinyal penting bahwa kembali kepada prinsip permusyawaratan dan perwakilan dapat menjadi salah satu prasyarat transformasi politik sekaligus jalan keluar dari kebuntuan Reformasi.
Karena itu, MPR perlu kembali ditempatkan pada posisi strategis sebagai forum permusyawaratan nasional. Melalui musyawarah yang mengedepankan hikmah dan kualitas para wakil, kepemimpinan nasional dapat dirumuskan untuk menjalankan haluan pembangunan negara yang disepakati bersama.
Indonesia tidak harus terjebak pada pilihan antara demokrasi langsung dan otoritarianisme. Ada jalan ketiga yang sesungguhnya telah dikenal dalam tradisi politik bangsa ini: demokrasi permusyawaratan melalui perwakilan.
Muktamar NU di Tambakberas memberikan sebuah pelajaran penting: ketika kepentingan bersama lebih diutamakan daripada perebutan suara, dan ketika para wakil yang amanah diberi mandat untuk bermusyawarah, kepemimpinan dapat lahir bukan semata-mata dari banyaknya suara, melainkan dari kualitas hikmah yang mengiringi keputusan.
Barangkali inilah saatnya bangsa Indonesia kembali ke musyawarah.
Sidoarjo, Selasa, 1 September 2026



