SALURANSATU.COM – JAKARTA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD DKI Jakarta meminta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) tidak berhenti pada pemenuhan indikator administratif atau sekadar mengejar predikat. Ranperda tersebut harus memberikan dampak nyata terhadap kehidupan setiap anak Jakarta, baik di rumah, sekolah, ruang publik maupun ruang digital.
Hal itu disampaikan Achmad Yani, juru bicara FPKS, dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta 2026 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan KLA dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Yani, keberhasilan KLA harus diukur berdasarkan perubahan nyata yang dirasakan anak. Indikator tersebut antara lain berkurangnya kekerasan dan angka putus sekolah, meningkatnya perlindungan anak di ruang digital, terpenuhinya akses kesehatan fisik dan mental, serta cepatnya respons pemerintah dalam menangani berbagai persoalan anak.
“Berkurangnya kekerasan dan putus sekolah, perlindungan di ruang digital, akses kesehatan fisik dan mental, serta respons pemerintah terhadap persoalan anak, ini yang harus menjadi ukurannya,” ujar Yani.
FPKS juga meminta Ranperda secara tegas menjabarkan 31 hak anak sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Lima klaster hak anak, menurut Yani, perlu diterjemahkan secara eksplisit menjadi 31 hak sebagai standar yang jelas dalam penyusunan program, penganggaran, pelayanan, hingga pembagian tanggung jawab antarperangkat daerah.
Selain ruang fisik, Yani menilai konsep kota layak anak harus mencakup ruang digital. Pemerintah DKI Jakarta diminta memperkuat literasi digital bagi anak, orang tua dan pendidik, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap anak dari konten berbahaya, cyberbullying, pornografi, kekerasan hingga judi online.
“Termasuk pada fasilitas internet publik seperti JakWifi,” katanya.
FPKS juga mendorong adanya sistem deteksi dini terhadap bullying, kanal pengaduan yang aman, respons cepat serta mekanisme penanganan eksploitasi anak di jalan. Menurut Yani, pendekatan terhadap anak yang dieksploitasi harus menyasar pihak yang melakukan eksploitasi, bukan semata-mata menertibkan anak.
Di sisi lain, penguatan keluarga dinilai menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan anak. Karena itu, FPKS meminta pemerintah memperkuat program parenting class, peran Posyandu, edukasi pengasuhan dan deteksi dini.
“Perlindungan anak juga harus tetap membedakan kekerasan dengan pendidikan dan pendisiplinan yang wajar dan proporsional oleh orang tua maupun guru,” paparnya.
FPKS selanjutnya meminta pemerintah memastikan hak pendidikan dan ruang pengembangan bagi seluruh anak, termasuk anak yang tidak bersekolah, anak terlantar, anak dalam kondisi khusus, korban NAPZA, korban kekerasan maupun anak yang menghadapi persoalan perkawinan anak.
Untuk ruang publik, FPKS meminta keberadaan RPTRA/RBRA benar-benar memenuhi standar pemeliharaan, kebersihan, keamanan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, sekaligus menjadi Kawasan Tanpa Rokok.
“Konsep kota ramah anak juga harus mencakup trotoar, penyeberangan, Zona Selamat Sekolah, penerangan, dan transportasi publik yang aman bagi anak,” kata Yani.
Pada aspek kesehatan, FPKS menilai klaster kesehatan perlu diperkuat dengan mencakup pemenuhan gizi, tumbuh kembang, kesehatan fisik dan mental serta lingkungan yang sehat. Khusus kesehatan mental, deteksi dini harus terintegrasi dengan layanan rujukan dan pendampingan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta mencegah stigma terhadap anak.
“Untuk kesehatan mental, deteksi dini harus dilanjutkan dengan rujukan dan pendampingan, dengan menjaga kerahasiaan dan mencegah stigma,” tambahnya.
FPKS juga menekankan pentingnya perlindungan anak dari NAPZA dan berbagai bentuk eksploitasi. Perlindungan tersebut, kata Yani, harus dibangun dalam rantai layanan yang utuh, mulai dari pencegahan, deteksi, pelaporan, pendampingan dan rehabilitasi hingga reintegrasi sosial.
Terakhir, FPKS meminta suara anak benar-benar menjadi bagian dalam proses pembangunan Jakarta. Forum anak perlu diperkuat agar partisipasi anak tidak berhenti sebagai formalitas.
“Aspirasi anak dalam Musrenbang harus dicatat, dipertimbangkan, dijawab dan dapat ditelusuri tindak lanjutnya,” pungkas Yani.









