Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

PT Manunggal Daya Utama Siapkan Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terkait Pembayaran Proyek Rp1,4 Miliar

mega career expo

SALURANSATU.COM – Jakarta – PT Manunggal Daya Utama berencana melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya terkait belum dilunasinya pembayaran proyek senilai Rp1,4 miliar. Hingga kini, perusahaan mengaku belum menerima pelunasan atas pekerjaan yang telah diselesaikan, sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Kuasa hukum PT Manunggal Daya Utama, Syam, mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk mengajukan laporan resmi kepada Polda Metro Jaya.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan pelaporan Ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan Oleh PT Pakar Sinergi Tangkas dan PT Trusur Unggul Teknusa grup dari Green Teams, mohon doanya agar semuanya Lancar,” kata Syam dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).

Perwakilan Kantor Hukum Anton Hariyadi & Partners itu menjelaskan, PT Manunggal Daya Utama telah melayangkan dua kali surat somasi kepada PT Trusur Unggul Teknusa. Namun, hingga kini somasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Menurutnya, PT Trusur Unggul Teknusa merupakan perusahaan induk dari PT Pakar Sinergi Tangkas, yang pada 2024 memberikan pekerjaan proyek tersebut kepada PT Manunggal Daya Utama.

“Akibat dari pembayaran yang tertunggak berimbas kepada kerugian kepada PT Manunggal Daya Utama,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari proyek Perawatan Peralatan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) Tahun Anggaran 2024 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam proyek tersebut, PT Trusur Unggul Teknusa ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai negosiasi final sebesar Rp3.858.520.950.

Selanjutnya, PT Trusur Unggul Teknusa menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada anak perusahaannya, PT Pakar Sinergi Tangkas. Perusahaan tersebut kemudian kembali menyerahkan pekerjaan kepada PT Manunggal Daya Utama sebagai pelaksana.

PT Manunggal Daya Utama menyatakan telah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai kontrak atau purchase order (PO) yang disepakati. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan disebut telah melunasi seluruh pembayaran proyek kepada PT Trusur Unggul Teknusa pada akhir 2024.

Namun, hingga awal Juli 2026, PT Manunggal Daya Utama mengaku belum menerima pelunasan pembayaran sebesar Rp1,4 miliar dari PT Pakar Sinergi Tangkas.

Akibat belum terselesaikannya kewajiban pembayaran tersebut, sengketa proyek pengadaan pemerintah yang berasal dari Tahun Anggaran 2024 itu kini berpotensi berlanjut ke proses hukum melalui laporan pidana di Polda Metro Jaya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *