Moderat dan Mencerdaskan
Indeks
Opini  

Pemilihan Presiden Langsung

mega career expo

Oleh: Daniel Mohammad Rosyid @ KITA

Salah satu perubahan besar dari UUD 1945 menjadi UUD 2002 adalah diterapkannya pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat. Oleh kaum reformis, hal ini disebut sebagai pencapaian paling ikonik dari Gerakan Reformasi 1998.

Pilpres langsung terakhir dilaksanakan pada Pilpres 2024 dengan tiga pasangan calon. Sebanyak sekitar 160 juta pemilih di lebih dari 800 ribu TPS yang tersebar di bentang alam seluas Eropa berbondong-bondong mencoblos surat suara di TPS masing-masing. Ini merupakan sebuah operasi logistik yang fraud-prone. Kondisi ini kemudian dibanggakan sehingga Indonesia disebut sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika Serikat. Islam pun disebut terbukti selaras dengan model demokrasi seperti ini.

Dalam praktiknya, pilpres langsung yang bersifat fardlu ‘ain ini ternyata tidak benar-benar langsung, karena tetap ada perantara politik, yaitu partai-partai politik. Hanya partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. NU, Muhammadiyah, PGRI, HNSI, HKTI, PII, maupun IDI tidak memiliki hak tersebut.

Akibatnya, proses pencalonan sejak awal diwarnai oleh transaksi politik: wani piro. Partai politik menjadi perusahaan politik dengan core business berupa jual beli politik sebagai barang publik. Produk utama yang diperdagangkan adalah calon presiden dan calon wakil presiden. No more, no less. UUD 2002 adalah konstitusi pasar sapi yang menyebabkan konstipasi politik di tubuh bangsa ini hingga menimbulkan mules massal.

Manusia memang diciptakan Tuhan sebagai makhluk merdeka yang diberi tugas memilih. Tanggung jawab atau akuntabilitas hanya dapat ditegakkan karena adanya kemerdekaan dan kebebasan memilih. Manusia yang tidak merdeka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas pilihannya. Namun, memilih pasangan hidup saja bukan perkara mudah, apalagi memilih pasangan presiden dan wakil presiden. Ini jelas bukan tugas yang sederhana.

Memilih presiden dari sejumlah calon merupakan tugas yang sangat konsekuensial dan tidak mudah. Kesulitan memilih pasangan calon meningkat secara eksponensial. Dalam model seleksi, pemilih harus menentukan berbagai kriteria, memberikan bobot pada setiap kriteria, menghitung skor terbobot masing-masing pasangan calon, kemudian menjumlahkan seluruh skor tersebut. Setelah itu, pemilih menentukan peringkat dan memilih pasangan calon dengan skor tertinggi. Semua proses ini membutuhkan data yang memadai mengenai para calon.

Kenyataannya, sebagian besar pemilih tidak memiliki data maupun rekam jejak pasangan calon karena tidak mempunyai waktu untuk mengumpulkannya. Mereka juga belum tentu memahami konsep seleksi tersebut. Yang kemudian muncul adalah efek Olson: semakin banyak jumlah pemilih, semakin kecil pengaruh pilihan masing-masing terhadap hasil akhir yang mereka rasakan.

Akibatnya, yang terjadi bukan seleksi yang sadar, melainkan asal coblos secara massal oleh pemilih yang rationally ignorant. Dalam Pilpres 2024, kemenangan pasangan calon 02 di tengah banyaknya surat suara ditentukan oleh Olsonian Effect yang diperkuat oleh the law of large numbers. Bansos dan serangan fajar hanya meningkatkan tingkat kehadiran pemilih di TPS, tetapi tidak mengubah preferensi pemilih.

Pemilihan oleh sekitar 1.000 wakil rakyat di MPR secara fardlu kifayah dinilai akan menghasilkan proses seleksi yang lebih terbuka dan bermutu, sekaligus menghilangkan insentif transaksional dalam politik dagang sapi. Calon yang maju akan memiliki rekam jejak yang lebih jelas, sementara proses pemilihannya dapat dilakukan melalui musyawarah bil hikmah yang lebih elaboratif. Persyaratan administratif, seperti ijazah, maupun syarat kompetensi akan lebih mudah diverifikasi dan dinilai. Dengan demikian, tidak akan muncul berbagai kejutan manipulatif yang sulit diterima akal.

Melalui UUD 1945, pilpres diharapkan menghasilkan presiden sebagai mandataris MPR yang melaksanakan GBHN, bukan presiden yang menjadi petugas partai untuk menjalankan agenda oligarki bandar politik sebagai konsekuensi dari UUD 2002.

● Malang, Minggu, 19 Juli 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *