Oleh: Daniel Mohammad Rosyid @KITA
Krisis kelembagaan tinggi negara yang kini menyeruak secara terbuka merupakan pertanda retaknya fondasi rumah NKRI yang dibangun 25 tahun silam melalui UUD hasil amandemen 10 Agustus 2002. Di akhir masa kekuasaan Jokowi, para die hard pendukung Jokowi seperti Gunawan Mohamad, Ikrar Nusa Bhakti, dan Saiful Mujani telah mengeluhkan kemerosotan demokrasi dalam sistem UUD 2002. Saiful Mujani kemudian menganjurkan konsolidasi nasional untuk melengserkan presiden terpilih Prabowo yang dinilai sebagai pelanjut Jokowi.
Aksi Saiful Mujani, lalu Tio dkk., dipandang sebagai sebuah plot twist untuk melestarikan UUD 2002 yang dinilai telah melahirkan Jokowisme dan demokrasi mbelgedhes. Agenda Gerindra untuk mewujudkan kembali UUD 18 Agustus 1945, sebagaimana dirumuskan dalam AD/ART-nya, dinilai Saiful Mujani secara eksplisit sebagai ancaman bagi demokrasi ala UUD 2002. Narasi liberal tersebut perlu diimbangi dengan pandangan bahwa UUD 2002 justru merupakan rumus menuju jurang Paradoks Indonesia.
Ketika kekuatan-kekuatan pendukung UUD 2002 mengonsolidasikan diri, seluruh komponen rakyat juga perlu segera melakukan konsolidasi untuk memperkuat agenda Transformasi Indonesia yang dipimpin Presiden Prabowo, yaitu:
Konservasi nilai-nilai dan norma-norma dasar dalam UUD 1945.
Inovasi untuk merespons perubahan geopolitik dan teknologi melalui addendum serta TAP MPR tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pernyataan kehendak rakyat.
MPR perlu dikembalikan pada posisinya sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih Presiden dan Wakil Presiden. Partai politik sebagai lembaga swasta dikembalikan pada fungsi dan perannya secara proporsional.
UUD 2002 dinilai telah memberikan monopoli politik sebagai kebajikan publik kepada partai-partai politik. Padahal sejarah dunia maupun Indonesia modern menunjukkan bahwa, sebagaimana disinyalir Noam Chomsky, partai politik dapat menjadi organisasi yang paling berbahaya di planet ini. Contohnya adalah Partai Nazi di Jerman di bawah Hitler, Likud di bawah Netanyahu, dan Partai Republik di bawah Trump. Di Indonesia pernah terjadi pada PKI pada masa Soekarno, Golkar pada masa Soeharto, kemudian Demokrat, PDIP, dan kini Gerindra pada era Reformasi. Ke depan, mungkin saja PSI di bawah Kaesang, putra Jokowi. Sebagai a student of history, Prabowo dinilai memahami potensi bahaya partai-partai politik sehingga reformasi terhadap sistem kepartaian dianggap perlu dilakukan.
Akibat degradasi peran MPR, banyak golongan masyarakat dan daerah dinilai tidak lagi terwakili secara memadai dalam proses politik nasional. Kekecewaan meluas, hukum mudah ditekuk oleh uang dan kekuasaan, ketimpangan ekonomi serta kesenjangan antardaerah semakin melebar, sementara korupsi tak kunjung berhenti. Ketika Mahkamah Agung dinilai tidak efektif, Mahkamah Konstitusi menghadapi persoalan etik dan disibukkan dengan berbagai judicial review atas undang-undang hasil kerja DPR dan pemerintah yang dianggap tidak bermutu serta tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Konflik-konflik hasil rekayasa pun bermunculan dan menguras energi bangsa. Sementara itu, pertimbangan para tokoh nasional melalui Dewan Pertimbangan Agung sudah tidak ada lagi. Tidak ada lagi sosok penengah yang dipercaya untuk memberikan kata akhir dalam rumah UUD 2002 tersebut.
Apabila dalam sebulan ke depan konflik antarlembaga, krisis kepercayaan, dan kemerosotan ekonomi semakin memburuk, Presiden Prabowo dinilai perlu mengambil terobosan hukum untuk menyelamatkan NKRI dengan menata kembali tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai UUD 1945 melalui Dekrit Presiden. Dengan dukungan aparat serta tokoh-tokoh sipil yang dipercaya, Presiden diusulkan untuk:
Membubarkan DPR, DPD, dan MK.
Mereformasi partai-partai politik serta menyederhanakannya menjadi organisasi ad hoc yang bersifat sementara dan hanya berfungsi untuk penyelenggaraan pemilu.
Membentuk MPR Sementara yang bertugas memilih Pejabat Sementara (Pjs.) Presiden, Pjs. Ketua Mahkamah Agung, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan BPK.
Menugaskan Pjs. Presiden bersama kabinetnya menyelenggarakan Pemilu DPR dan DPD dalam waktu 6–12 bulan.
Bersama MPR Sementara memilih Utusan Golongan dan Utusan Daerah.
Kita menunggu perubahan-perubahan mendasar dalam arah dan praktik pemerintahan Presiden Prabowo dalam waktu satu hingga tiga bulan ke depan. Kabinet gemuk hasil kompromi politik diperkirakan akan mengalami perombakan besar-besaran. Presiden dinilai tidak memiliki kemewahan waktu yang panjang. Apabila berbagai dinamika politik yang muncul sejak Presiden memberi sinyal perubahan arah haluan kapal NKRI terus berkembang, maka tidak lama lagi arah baru tersebut akan semakin jelas dengan awak kapal yang lebih kompeten dan bersih dari praktik KKN.
Di dalam rumah UUD 1945 itu, bangsa ini diharapkan semakin sakinah, mawaddah, wa rahmah sebagai bekal menuju bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur (baldatun ṭayyibatun wa rabbun ghafūr).
● Konsolidasi Indonesia Tegakkan Amanah UUD 1945
Surabaya, Sabtu, 18 Juli 2026.

