SALURANSATU.COM – DEPOK – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Ade Firmansyah, mendesak Pemerintah Kota Depok segera memulihkan status Universal Health Coverage (UHC) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Menurutnya, jaminan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin konstitusi dan harus menjadi prioritas pemerintah.
Desakan tersebut disampaikan Ade melalui surat terbuka kepada Wali Kota Depok sebagai respons atas dinamika kebijakan jaminan kesehatan nasional di Kota Depok.
Dalam surat itu, Ade menceritakan pertemuannya dengan seorang kepala keluarga yang mengaku cemas memikirkan biaya pengobatan anaknya di tengah ketidakpastian status jaminan kesehatan daerah.
“Sakit itu tidak pernah memilih waktu. Ia tidak bisa menunggu proses birokrasi dan tidak bisa ditunda sampai tahun anggaran berikutnya,” ujar Ade, dikutip dari kanal media sosial Fraksi PKS Depok, Minggu (28/6/2026).
Ade menegaskan, surat terbuka tersebut bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan mengajak semua pihak memastikan masyarakat memperoleh kepastian layanan kesehatan.
Menurutnya, pandangan yang membatasi subsidi kesehatan hanya kepada kelompok tertentu perlu dikaji lebih mendalam. Ia menekankan bahwa kesehatan bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan hak asasi setiap warga negara.
Status UHC, lanjut Ade, memberikan rasa aman karena memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan tanpa dibayangi kekhawatiran penolakan rumah sakit atau rumitnya administrasi saat kondisi darurat.
Dari sisi regulasi, Ade mengingatkan bahwa kewajiban pemerintah menyediakan layanan kesehatan telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3). Selain itu, ketentuan mengenai dukungan pemerintah daerah terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 junto Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
“Artinya, menyediakan jaminan kesehatan yang menyeluruh dan mudah diakses bukanlah pilihan, tetapi kewajiban hukum yang harus dilaksanakan pemerintah daerah,” tegasnya.
Usulkan Rp32 Miliar dari SILPA
Dalam surat terbukanya, Ade juga memaparkan kondisi fiskal Pemerintah Kota Depok. Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD, Pemkot Depok memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sekitar Rp275,8 miliar.
Sementara kebutuhan anggaran untuk memenuhi target keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional sebesar 80 persen sekaligus memulihkan status UHC diperkirakan mencapai sekitar Rp32 miliar, atau sekitar 11,6 persen dari total SILPA.
Karena itu, Fraksi PKS DPRD Kota Depok mengusulkan dua langkah strategis, yakni mengalokasikan sekitar Rp32 miliar melalui APBD Perubahan untuk memulihkan status UHC serta tetap menjalankan verifikasi dan validasi data masyarakat secara paralel agar kebijakan tepat sasaran tanpa menghambat pelayanan kesehatan.
Ade berharap pemerintah daerah mengedepankan kolaborasi agar seluruh warga tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.
“Angka Rp32 miliar mungkin hanya sebuah baris angka dalam dokumen anggaran. Namun, bagi puluhan ribu warga Depok, angka itu adalah kepastian hidup, senyum anak-anak yang sembuh, dan ringannya beban keluarga. Mari kita berkolaborasi menghadirkan negara di tengah-tengah mereka,” tutupnya.









