SALURANSATU.COM – Jakarta – Kondisi darurat sampah yang tengah dihadapi Provinsi DKI Jakarta mendorong perlunya regulasi yang lebih tegas dalam pengelolaan sampah, khususnya sampah organik yang berasal dari sisa makanan. Salah satu upaya yang tengah dilakukan adalah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, H. Abdul Aziz, menegaskan bahwa aturan tersebut sangat dibutuhkan untuk menjawab persoalan darurat sampah yang saat ini dihadapi Ibu Kota. Hal itu disampaikannya usai rapat pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pangan bersama Pemprov DKI Jakarta, Selasa (21/7/2026).
“Saat ini DKI Jakarta sedang darurat sampah jadi aturan aturan yang terkait dengan sisa makanan harus diatur dengan jelas dan dengan ketegasan,” ungkap Aziz, dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut Aziz, setiap pelaku usaha di sektor makanan dan minuman harus memiliki tanggung jawab untuk mengelola serta mengolah sampah organik yang dihasilkan dari aktivitas usahanya.
“Pengusaha-pengusaha makanan harus mampu mengolah hasil sampahnya sendiri,” tandas politisi PKS yang juga menjabat Sekretaris MPW PKS DKI Jakarta.
Meski demikian, Aziz menegaskan bahwa kewajiban tersebut tidak harus dilakukan secara mandiri. Para pelaku usaha tetap dapat menjalin kerja sama dengan masyarakat maupun komunitas di lingkungan sekitar dalam pengelolaan sampah organik.
“Tapi ini tidak menutup kemungkinan mereka bekerja sama, bukan masing-masing. Bisa bekerja sama dengan komunitas, atau bisa bekerja sama dengan lingkungannya,” tuturnya.
Ia kembali menekankan bahwa tanggung jawab atas sampah organik tetap berada pada pihak yang menghasilkan limbah tersebut.
“Sampah organik ini menjadi tanggung jawab dari bisnis-bisnis makanan yang memproduksinya,” tegasnya.
Dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan yang saat ini masih dibahas Bapemperda DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta, setiap pelaku usaha, mulai dari pasar, restoran, hingga hotel, direncanakan akan diwajibkan mengelola sampah organik secara bertanggung jawab dan ramah lingkungan sebagai bagian dari upaya mengurangi beban sampah di Jakarta.









