SALURANSATU.COM – Kota Bekasi – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, S.Sn., menyatakan kekecewaannya terhadap rendahnya realisasi serapan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi pada tahun anggaran 2025. Dari total alokasi anggaran sebesar Rp540 miliar, hingga akhir Desember hanya Rp362 miliar atau sekitar 73 persen yang terserap, menyisakan Rp177 miliar yang tidak terealisasi.
Latu menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan, mengingat Kota Bekasi saat ini menghadapi berbagai persoalan serius terkait pengelolaan sampah. Bahkan, serapan terendah terjadi pada program pengelolaan persampahan, yang masih menyisakan anggaran sekitar Rp152 miliar.
Data tersebut diperoleh dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) monitoring dan evaluasi kinerja OPD mitra Komisi II yang digelar pada 19 Desember 2025, di mana DLH menjadi salah satu dinas yang dipanggil untuk dilakukan pembahasan. Latu menegaskan bahwa batas akhir cut off penyerapan anggaran adalah 24 Desember, dan hingga batas waktu tersebut realisasi anggaran DLH dipastikan tidak mungkin mencapai 100 persen.
Menurut Latu, rendahnya serapan anggaran ini tidak dapat dibenarkan karena permasalahan di sektor lingkungan, khususnya pengelolaan sampah, masih sangat kompleks. Beberapa persoalan yang disorot di antaranya longsoran sampah di TPA Sumur Batu dan TPA Bantargebang akibat kondisi overload, robohnya tembok pembatas TPA Sumur Batu yang hingga akhir tahun belum diperbaiki, serta pencemaran lingkungan akibat air lindi dan sampah yang berdampak langsung kepada warga.
Ia menambahkan, sisa anggaran Rp177 miliar tersebut sejatinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan mendesak, seperti perbaikan tembok pembatas TPA, pengadaan armada truk sampah yang lebih layak, perbaikan sistem pengelolaan air lindi, pengadaan alat berat seperti excavator, hingga penyediaan ribuan gerobak motor (baktor) untuk mendukung program Bank Sampah. Bahkan, anggaran tersebut juga dapat dioptimalkan untuk pengadaan mesin pengolahan sampah berbasis RDF di tingkat kecamatan.
Latu menegaskan agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada tahun anggaran 2026. Ia meminta Pemerintah Kota Bekasi lebih serius dan matang dalam menyusun perencanaan, terutama karena kondisi Kota Bekasi telah berada pada level darurat sampah.
Terkait rencana pemerintah pusat membangun PLTSa atau PSEL sebagaimana atensi Presiden Prabowo Subianto, Latu menyebut realisasinya diperkirakan paling cepat baru dapat terwujud pada tahun 2028. Oleh karena itu, selama dua tahun ke depan, Pemerintah Kota Bekasi dituntut untuk mampu menghadirkan solusi konkret atas persoalan sampah yang ada.
“Perencanaan harus disiapkan dengan baik dan matang, dan yang paling penting serapan anggaran harus sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” tegasnya.









