Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

Pemberhentian Pegawai Senior JIC Dipersoalkan, DPRD Minta Klarifikasi Kepala JIC

mega career expo

SALURANSATU.COM – Jakarta – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, KH. M. Subki, Lc, mengkritik pemberhentian pegawai senior Jakarta Islamic Centre (JIC), Paimun Karim, yang dinilai tidak prosedural oleh Kepala JIC. Subki menegaskan bahwa JIC harus menjaga nilai akhlakul karimah dan prinsip rahmatan lil alamin, bukan menjadi sarana fanatisme kelompok tertentu.

Subki, mantan Kepala JIC pada masa Gubernur Anies Baswedan, menyatakan bahwa JIC adalah lembaga keagamaan yang lahir dari keputusan politik bersama masyarakat, ulama, partai politik, dan pemerintah. Karena dibiayai melalui hibah DPRD dan partai politik, semua pihak seharusnya saling mendukung dan menghormati, bukan memicu konflik internal.

“JIC harus memberi rahmat untuk semua umat Muslim bahkan pemeluk agama lain,” ujarnya di Jakarta, Ahad (21/9/2025).

Sebelumnya, Kuasa hukum Paimun Karim, J. Zulfiqar, mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo untuk menegur dan mencopot Kepala Jakarta Islamic Centre (JIC), KH Muhyiddin Ishaq. Desakan ini muncul setelah kliennya diberhentikan secara tiba-tiba dari status pegawai tetap tanpa melalui proses sesuai aturan.

Menurut Zulfiqar, keputusan pemberhentian Paimun tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ) Nomor 011.a/-082.74 tanggal 11 September 2025. Namun, keputusan tersebut diambil sepihak tanpa adanya mekanisme pemanggilan, klarifikasi, maupun kesempatan pembelaan diri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *