SALURANSATU.COM – Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Abdul Aziz, mengusulkan agar rancangan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang pendidikan sekolah madrasah di Jakarta mengacu pada Perda yang telah diterapkan di beberapa daerah lain di Indonesia.
“Bagaimana di daerah-daerah tertentu ada Perda mengenai pesantren dan madrasah, kita jadikan referensi juga sebagai hal yang harus kita masukkan di Perda ini,” ujar Aziz dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Menurut Aziz, menyusun Perda baru dari nol akan membutuhkan waktu yang sangat panjang dan berisiko besar untuk tak selesai dibahas.
“Kalau kita harus bikin dari awal, bisa lama dan saya khawatir malah hilang dari pembahasan,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya menggunakan muatan substansi dari Perda pesantren dan madrasah yang sudah ada di beberapa daerah lain sebagai rujukan. Dengan begitu, muatan tentang madrasah tetap bisa masuk dalam Revisi Perda Pendidikan di Jakarta yang saat ini sedang disusun.
“Bisa dimasukkan ke dalam Perda kita sekarang,” jelasnya.
Sebagai informasi, DPRD DKI Jakarta telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2025. Pansus ini akan bekerja selama 90 hari untuk menyusun rekomendasi terhadap Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
Reporter: Muhammad









