Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

Sekjen MUI Sebut Penyimpangan Seksual Haram Hukumnya Dan Pelakunya Harus Dihukum Berat

ppdb2025

SALURANSATU.COM – JAKARTA – Sekretaris Jendral (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A, menyatakan MUI sebagai lembaga dan organisasi kemasyarakatan telah secara tegas mengeluarkan Fatwa Nomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender,(LGBT).

Menurutnya, dalam fatwa tersebut ditegaskan pelaku homoseksual adalah perbuatan fahisyah/keji dan haram dilakukan, serta pelakunya harus dikenakan hukuman ta’zir oleh pihak berwenang, untuk efek jera, demi menyelamatkan peradaban bangsa.

Hal tersebut disampaikan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Perlindungan Keluarga Dari Ancaman Gerakan Global Penyimpangan Seksual’ yang diselenggarakan oleh Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia (KNPK Indonesia) bekerjasama dengan Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI).

FGD ini merupakan rangkaian HUT ke-3 KNPK Indonesia sekaligus memperingati Hari Ibu, yang terselenggara pada hari Kamis, (14/12/2023) di GSG Kompleks DPR Kalibata, Jakarta.

Sebelumnya, Forum Group Discussion tersebut menghasilkan 10 poin rekomendasi perlindungan keluarga dari ancaman gerakan global penyimpangan seksual sebagai berikut :

1. Menuntut PBB dan Organisasi-Organisasi Internasional agar berhenti mempromosikan dan mengadvokasi isu global dan nilai-nilai yang tidak universal, terutama terkait penyimpangan seksual. Oleh karena itu PBB dan INGO hendaknya menghargai sikap negara-negara yang menolak gerakan global penyimpangan seksual sebagai bentuk _‘margin of appreciation’_ dan penghormatan terhadap kedaulatan negara tersebut.

2. Meminta Pemerintah dan Lembaga Legislatif untuk menerbitkan produk perundangan yang melindungi individu, keluarga dan masyarakat dari keterpaparan ancaman gerakan global penyimpangan seksual. Jika belum ada produk perundangan yang memadai, mendorong dan atau mendukung masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap KUHP pasal 414.

3. Mendesak Pemerintah dan Penegak Hukum untuk melarang promosi dan aksi gerakan global penyimpangan seksual di tengah masyarakat dalam berbagai bentuknya.

4. Mendesak Pemerintah serta mendorong Swasta dan Masyarakat untuk melakukan pencegahan dan upaya-upaya rehabilitasi penyimpangan seksual.

5. Mendesak Pemerintah untuk mengendalikan media sosial dan melakukan sensor terhadap produk-produk hiburan yang bermuatan promosi dan sosialisasi penyimpangan seksual.

6. Mendorong lembaga pendidikan serta tokoh-tokohnya untuk menghadirkan kurikulum pendidikan seksual yang sesuai dengan jati diri Bangsa Indonesia serta menolak kurikulum yang tidak sesuai dengan nikai-nilai Pancasila.

7. Mendorong keluarga Indonesia untuk meningkatkan ketahanannya dengan menjalankan peran, fungsi dan tugasnya dengan baik.

8. Mengokohkan masyarakat Indonesia, untuk menjadi komponen bangsa yang memiliki kekuatan kontrol diri melalui proses pensucian jiwa.

9. Mendorong sektor bisnis untuk memiliki dan atau mengimplementasikan Kebijakan dan program perlindungan keluarga dari ancaman gerakan global penyimpangan seksual. Hal ini dapat mencakup peningkatan pengawasan terhadap konten yang dihasilkan atau disebarkan oleh perusahaan, serta memberikan edukasi kepada karyawan mengenai dampak negatif dari penyimpangan seksual.

10. Mendorong dan memperkuat kerjasama antara lembaga pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta dalam membentuk forum diskusi, pelatihan, menyediakan layanan penanganan dan pemulihan terkait penyimpangan seksual, dan kampanye edukasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai bahaya gerakan global penyimpangan seksual. (*)